- Mengisi Formulir bermaterei cukup;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Izin Gangguan rangkap 2 (dua) yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya;
- Asli Izin Usaha Percetakan dan fotokopi rangkap 1 (satu) yang telah habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan / Daftar Ulang);
- Surat Pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).