Izin Keramaian Umum/Tontonan

  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP  Ketua Panitia atau penyelenggara yang masih berlaku ;
  3. Proposal Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan;
  4. Rekomendasi Tempat/Gedung/Fasilitas Umum yang digunakan berlangsungnya kegiatan Keramaian Umum (bila menggunakan Ruas Jalan, Ruang Terbuka dan atau tempat umum lainnya harus mengetahui dan diberikan izin penggunaan tempat tersebut untuk digunakan kegiatan Keramaian Umum oleh kelurahan setempat dan atau kecamatan setempat)
  5. Bukti titipan pembayaran pajak hiburan / tontonan dari Dinas Pendapatan (untuk kegiatan keramaian umum/tontonan/seminar/workshop komersil yang dilakukan dengan menggunakan HTM/tiket Penonton);
  6. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).
  7. Asli Surat Izin Keramaian Umum dan fotokopi rangkap 1 (satu) yang telah habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Izin Keramaian Umum / Tontonan);
  8. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).
Skip to content