- Ahli Waris mengisi Formulir bermaterai cukup;
- Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku dan Kartu Keluarga rangkap 2(dua);
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan rangkap 2 (dua);
- Fotokopi Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan Kepolisian bagi kematian karena hal-hal khusus rangkap 2 (dua);
- Fotokopi Surat Keterangan Pemakaman dari Juru Kunci Makam rangkap 2 (dua);
- Asli Izin Penggunaan Tanah Makam 2 (dua) tahun yang lalu (untuk perpanjangan/daftar ulang).