Izin Penggunaan Tanah Makam

  1. Ahli Waris mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku dan Kartu Keluarga rangkap 2(dua);
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan rangkap 2 (dua);
  4. Fotokopi Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan Kepolisian bagi kematian karena hal-hal khusus rangkap 2 (dua);
  5. Fotokopi Surat Keterangan Pemakaman dari Juru Kunci Makam rangkap 2 (dua);
  6. Asli Izin Penggunaan Tanah Makam 2 (dua) tahun yang lalu (untuk perpanjangan/daftar ulang).
Skip to content