Blanko Isian KK dapat di unduh dibawah ini:
1. F1-01 formulir biodata keluarga
2. Surat Pernyataan Belum Masuk KK Manapun
3. F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”KARTU IDENTITAS ANAK” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”]
Persyaratan Buat Baru KIA
- Prioritas usia anak 0-kurang dari 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar untuk anak umur diatas 5tahun)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”SURAT PINDAH DATANG” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”]
F1-01 formulir biodata keluarga
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”SURAT PINDAH KELUAR” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”]F1-01 formulir biodata keluarga
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”LAYANAN ORANG ASING” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”] [/et_pb_toggle][et_pb_image src=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2022/03/header2.png” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” title_text=”header2″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image][et_pb_toggle title=”AKTA KELAHIRAN” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” sticky_enabled=”0″]
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
1. Blanko F2-01 (Isian Data Kelahiran)
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
Banko F2-01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
SPTJM Peristiwa Kematian
SPTJM untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”AKTA PERCERAIAN” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” sticky_enabled=”0″]
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”PELAPORAN PENCATATAN SIPIL LUAR NEGERI” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” sticky_enabled=”0″]Pelayanan masyarakat untuk melaporkan peristiwan penting WNI berupa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terjadi di luar negeri.
PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI
-
- FC. KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI
MAP WARNA BIRU
FC. AKTA PERKAWINAN ORANG TUA YANG
DILEGALISIR
FC. KK DAN KTP ORANG TUA
PERSYARATAN PELAPORAN LAHIR LUAR NEGERI
FORMULIR
FC. AKTA YANG TERBIT DI LUAR NEGERI
FC AKTA YANG SUDAH DITERJEMAHKAN DALAM
BAHASA INDONESIA KE PENERJEMAH
TERSUMPAH
SURAT KETERANGAN DARI PERWAKILAN RI
- FC. KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI
PERSYARATAN PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
- Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
- Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
- Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
- Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Paspor yang meninggal dunia
- KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
- KTP-el pelapor
PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
- KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
- Pasfoto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar
PERSYARATAN PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)
Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen akta pencatatan sipil yang masih menggunakan cap dan tanda tangan basah. Dokumen akta pencatatan sipil yang sudah betanda tangan elektronik berupa QR Code serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu dilegalisir.
PERSYARATAN
* Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir, maksimal 5 lembar *
[/et_pb_toggle][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” type=”4_4″][et_pb_image src=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2022/03/1-1.png” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” title_text=”1″][/et_pb_image][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” type=”4_4″][et_pb_image src=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2022/03/2-1.png” _builder_version=”4.11.2″ _module_preset=”default” title_text=”2″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]