Badan dan Kantor

INSPEKTORAT

Pimpinan
:
Drs. ABDUL MALIK, M.Pd.
Jabatan
:
Inspektur Kota Malang
Alamat
:
Jl. Gajah Mada No. 2A
Telp.
:
(0341) 364450, 321276
Website  : http://inspektorat.malangkota.go.id
Email
:
inspektorat@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Malang No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 
  2. Peraturan Wali Kota Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

» Visi

“Terwujudnya aparatur dan hasil pengawasan internal yang profesional dan berkualitas untuk peningkatan pelayanan publik yang prima.”

» Misi

“Mewujudkan peningkatan kualitas aparatur dan hasil pengawasan untuk mendorong pelayanan publik dan pemerintahan yang akuntabel.”

» Tugas Pokok

Inspektorat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah

» Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
  6. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pimpinan
:
DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Jabatan
:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat
:
Jl. Tugu No. 1
Telp.
:
(0341) 366922
Website
:
http://barenlitbang.malangkota.go.id/
Email
:
barenlitbang@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

 

» Dasar Hukum

 

» Visi

 

» Misi»Tujuan

 

» Tugas Pokok

 

» Fungsi

BADAN PENDAPATAN DAERAH

Pimpinan
:
Dr. HANDI PRIYANTO, AP, M.Si
Jabatan
:
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Alamat
:
 Perkantoran Terpadu Gedung B Lt.1 Jl. Mayjen Sungkono Malang
Telp.
:
Telp. (0341) 751532
Website  : http://bppd.malangkota.go.id/
Email
:
bppd@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

 

» Visi

 

» Misi

» Tugas Pokok» Fungsi

  1. merencanakan program dan kegiatan UPT Layanan Pajak Daerah berdasarkan Rencana Strategis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan UPT Layanan Pajak Daerah;
  3. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan pendataan objek dan Wajib Pajak;
  4. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan monitoring dan evaluasi objek Pajak Daerah;
  5. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan dan pendistribusian formulir pendaftaran Wajib Pajak;
  6. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan pengajuan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
  7. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan penetapan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, dan SKPDN;
  8. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pendistribusian SSPD, SPPT dan SKPD kepada Wajib Pajak;
  9. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pemungutan Pajak Daerah;
  10. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan permohonan pengurangan dan penundaaan pembayaran denda Pajak Daerah;
  11. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan pengajuan kelebihan pembayaran Pajak Daerah dan keberatan atas ketetapan besaran pengenaan Pajak Daerah;
  12. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pelaksanaan monitoring guna intensifikasi pemungutan dan penagihan Pajak Daerah;
  13. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan pengajuan keberatan/perubahan/mutasi Pajak Daerah dari Wajib Pajak;
  14. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan penyelesaian sengketa Pajak Daerah;
  15. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka identifikasi permasalahan yang timbul dalam pelayanan Pajak Daerah;
  16. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyediaan data potensi Wajib Pajak Daerah;
  17. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyebarluasan dan pemberian layanan informasi Pajak Daerah di wilayah kecamatan;
  18. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan;
  19. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  20. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerjasama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan;
  21. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan UPT Layanan Pajak Daerah;
  22. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas subbagian;
  23. membimbing Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
  24. memeriksa hasil kerja Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
  25. mengevaluasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
  26. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  27. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
  28. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas jabatannya.

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pimpinan
:
Drs. TOTOK KASIANTO
Jabatan
:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat
:
Jl. Tugu 1 Malang
Telp.
:
(0341) 328829
Website   : http://bkd.malangkota.go.id
Email
:
bkd@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

» Visi

Menjadikan Aparatur Pemerintah yang Berkualitas dan Profesional dalam Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik.

» Misi

  1. Mewujudkan Administrasi Kepegawaian yang akuntabel dan transparan;
  2. Mewujudkan kualitas SDM aparatur dengan mengedepankan IMTAQ yang menguasai IPTEK.

» Tujuan

  1. Terwujudnya kualitas administrasi kepegawaian;
  2. Terwujudnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah

» Sasaran

  1. Tercapainya peningkatan pelayanan administrasi dan sarana prasarana di bidang kepegawaian;
  2. Tercapainya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia aparatur yang profesional untuk menunjang
    pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

» Tugas Pokok

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.

» Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian;
  3. Pelaksanaan administrasi mutasi pegawai;
  4. Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
  5. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  6. Pelaksanaan penyiapan penetapan gaji dan tunjangan pegawai;
  7. Penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai;
  8. Penyusunan sistem informasi kepegawaian;
  9. Penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan pegawai;
  10. Penyusunan bahan pemberhentian dan pensiun pegawai;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ;
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website
    Pemerintah Daerah;
  16. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  17. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  18. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Pimpinan
:
Dra. RINAWATI, MM
Jabatan
:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat
:
Jl. Jend. A. Yani 98 Malang
Telp.
:
(0341) 491180
Website   :  http://bakesbangpol.malangkota.go.id
Email
:
bkb@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

» Visi

Terwujudnya kehidupan yang demokratis di bidang IPOLEKSOSBUD dalam rangka Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

» Misi

  1. Memelihara dan menghormati komunitas kehidupan Politik Masyarakat yang berorientasi pada pengembangan masyarakat modern yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila;
  2. Memelihara dan melestarikan heterogenitas masyarakat yang merupakan potensi kekayaan budaya bangsa untuk
    tetap utuhnya NKRI yang berorientasi pada pengembangan masyarakat madani yang di cita-citakan;
  3. Mengembangkan kreativitas masyarakat dengan mendorong kearah kehidupan politik yang sehat menjujung HAM, berkeadilan , bertanggung jawab dan mampu berkompetisi secara sehat dan dinamis sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Meningkatkan upaya penyelamatan dari bencana dan rehabilitasi akibat bencana.

» Tugas Pokok

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat.

» Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik  Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
  3. Pelaksanaan kegiatan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
  4. Pembinan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan masyarakat di bidang Kesatuan Bangsa,  Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
  5. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan masyarakat di bidang Kesatuan Bangsa,  Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
  6. Pemberian rekomendasi penelitian di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
  7. Pemberian rekomendasi atas kegiatan tertentu yang berpotensi konflik SARA;
  8. Penyusunan bahan kebijakan perlindungan masyarakat;
  9. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  10. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, ketatausahaan,
    keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
    pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Pimpinan
:
Drs. SUBKHAN
Jabatan
:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat
:
Jl. Tugu 1 Malang
Telp.
:
(0341) 326025
Website   : http://bpkad.malangkota.go.id
Email
:
bpkad.malangkota.go.id@gmail.com

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

 

» Tugas Pokok

 

» Fungsi

  1. merencanakan program dan kegiatan UPT Pengawasan dan Pengendalian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Rencana Strategis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan UPT Pengawasan dan Pengendalian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah;
  3. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pemakaian kekayaan daerah;
  4. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penagihan retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  5. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan bahan monitoring dan evaluasi objek retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  6. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan penetapan SKRD dan SPRT;
  7. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pendistribusian SKRD dan SPRT kepada Wajib Retribusi;
  8. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pemungutan retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Wajib Retribusi;
  9. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan permohonan pengurangan dan penundaaan pembayaran retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  10. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi penerimaan pengajuan kelebihan pembayaran dan keberatan atas ketetapan besaran pengenaan retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  11. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pelaksanaan monitoring guna intensifikasi pemungutan dan penagihan retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  12. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka fasilitasi pengumpulan bahan penyelesaian sengketa retribusi izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan Pengguna Barang;
  13. memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengelolaan pengaduan masyarakat;
  14. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. membimbing Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
  16. memeriksa hasil kerja Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
  18. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas jabatannya.

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Pimpinan
:
Drs. ALIE MULYANTO, MM
Jabatan
:
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Alamat
:
 Jl. Danau Ranau Raya 1A Sawojajar – Kota Malang
Telp.
:
(0341) 3021657
Websita
:
http://bpbd.malangkota.go.id/
Email
:
bpbd@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

 

» Dasar Hukum

 

» Visi» Misi

 

» Tugas Pokok

 

» Fungsi

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Pimpinan
:
 Drs. PRIYADI, MM
Jabatan
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat
:
Jl. Simpang Mojopahit No 1
Telp.
:
(0341) 353939
Website
:
http://satpolpp.malangkota.go.id/
Email
:
satpol-pp@malangkota.go.id

»   Struktur Organisasi

»   Dasar Hukum

»   Visi

TERWUJUDNYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL DALAM PENEGAKAN PERDA DAN KEPUTUSAN WALIKOTA SERTA MENUNJANG TERCIPTANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT

»   Misi

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  5. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
  6. Pelaksanaan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  7. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.

» Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kesejahteraan sosial;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
  3. Pelaksanaan pemberian bantuan kesejahteraan masyarakat bagi anak terlantar, lanjut usia, anak putus sekolah dan penyandang masalah sosial;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pemberian rekomendasi perijinan bidang kesejahteraan sosial, pengumpulan uang, barang dan sumbangan lainnya;
  5. Pelaksanaan pembinaan di bidang keagamaan, kepemudaan dan keolahragaan;
  6. Pelaksanaan rehabilitasi sosial, bantuan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah sosial;
  7. Pelaksanaan penyiapan penganugerahan tanda kehormatan/jasa;
  8. Pelaksanaan pelayanan sosial termasuk jaminan dan rehabilitasi sosial;
  9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pembangunan.
Skip to content