Pimpinan | : | ERIK SETYO SANTOSO, ST, MT |
Jabatan | : | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2 Malang,
Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751942 |
Website | : | http://dpmptsp.malangkota.go.id/ |
: | dmptsp@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
1. Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
» Visi
“Terwujudnya Pelayanan Prima dan Ramah Investasi“
» Misi
“Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Adil Terukur, Berkualitas Dan Akuntabel”
» Moto dan Komitmen
Maklumat Pelayanan
“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standard Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-undangan”
Motto DPMPTSP
“Kepuasan Anda adalah Kebanggan Kami”
» Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan PTSP
» Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- penyelenggaraan PTSP di bidang pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pembinaan, koordinasi dan pengendalian proses pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan administrasi pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan;
- pemberian inesntif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
- pembuatan peta Penanaman Modal di Daerah;
- penyelenggaraan promosi Penanaman Modal di Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pelaksanaan PTSP Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengembangan peluang dan potensi PMA di Daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal dalam menjalankan kegiatan PMA di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pelaporan dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan Perizinan Terpadu bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pendataan potensi Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan Pajak Daerah;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pengelolaan administrasi umum;
- pemberdayaan dan perminaan jabatan fungsional;
Pimpinan | : | Drs. WAHYU SETIANTO, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Perdagangan |
Alamat | : | Jl. Simp. Terusan Danau Sentani 3 Malang |
Telp. | : | (0341) 716546 |
Website | : | http://perdagangan.malangkota.go.id |
: | perdagangan@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
2. Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan
» Visi
“KOTA MALANG BERMARTABAT”
Hakekat Bermartabat:
Perwujudan dan Implementasi dari Kewajiban dan Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah, Kepada Masyarakat yang Dipimpin. Bermartabat Merujuk Pada Sebuah Nilai Harga Diri Kemanusiaan, yang Memiliki Arti Kemuliaan.
Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur:
Tercipta Situasi, Kondisi, Tatanan Dan Karakter Yang Mulia Bagi Kota Malang Beserta Segenap Masyarakatnya
» Misi
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga.
- Mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, keberlanjutan dan keterpaduan.
- Mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.
- Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.
- merencanakan program dan kegiatan dan anggaran UPT Pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan UPT Pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan operasional pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pengawasan aktivitas di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan peningkatan kewaspadaan terhadap kerawanan pencurian, pencopetan dan bahaya kebakaran;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan analisa terhadap laporan-laporan dan peristiwa yang menyangkut ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan tindakan yang bersifat preventif dan represif dalam rangka ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pengendalian ketertiban dan keamanan sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan stabilitas kondisi di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap kejadian-kejadian di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan penyegelan dan pembukaan kembali kios atau los di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Perangkat Daerah/Instansi lainnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan pedagang di lingkungan pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan administrasi Retribusi Pelayanan Pasar;
- memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pasar;
- mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
- memeriksa hasil kerja Pejabat Fungsional/Pelaksana/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional/Pelaksana/ Bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas jabatannya.
Pimpinan | : | Dra. TRI WIDYANI P, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 4 Malang, Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751550 |
Website | : | http://kominfo.malangkota.go.id |
: | kominfo@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- Peraturan Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
» Tugas Pokok
Dinas Kominfo mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
» Fungsi
- perumusan kebijakan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelayanan informasi publik;
- penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- layanan nama domain dan sub domain, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah;
- layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah, layanan manajemen data dan informasi e-government;
- layanan akses internet dan intranet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Smart City;
- penyelenggaraan Government Chief Information Officer;
- pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat lingkup kota;
- persandian;
- statistik sektoral;
- pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- pelaksanaan pemungutan retribusi Daerah;
- koordinasi dan pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengendalian pelaksanaan program di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengelolaan administrasi umum;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; dan
- penyelenggaraan UPT
Pimpinan | : | IDA AYU MADE WAHYUNI, SH, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
Alamat | : | Museum Mpu Purwa, Jl. Sukarno Hatta B. 210 Malang 65142 |
Telp. | : | (0341) 404515 |
Website | : | http://budpar.malangkota.go.id |
: | budpar@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- Peraturan Walikota Malang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
» Misi
- Mengembangkan dan membangun kepariwisataan Kota Malang
- Pengembangan obyek wisata kota
- Menciptakan kenyamanan bagi wisatawan
- Melestarikan budaya lokal
- Terselenggaranya kegiatan kepariwisataan berdasarkan peraturan perundang-undangan daerah.
» Tugas Pokok
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
» Fungsi
-
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kebudayaan, nilai tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, purbakala dan permuseuman;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kepariwisataan;
- pelaksanaan pengembangan dan promosi potensi wisata;
- pengelolaan pemanfaatan Gedung Kesenian Gajayana Pemerintah Kota Malang;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | dr. SUPRANOTO, M.Kes (Plt) |
Jabatan | : | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung B Lt.3, Jl. Mayjen Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751534 |
Website | : | http://disnaker.malangkota.go.id/ |
: | disnaker@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
“Menjadikan Kota Malang Sebagai Kota BERMARTABAT” BERsih, Makmur, Adil, Religius-toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri dan Terdidik”
“Terwujudnya Tenaga Kerja yang Kompetitif,Terwujudnya Perluasan Kesempatan Kerja, Terjalinya Hubungan Industrial yang Harmonis, dan Perlindungan Tenaga Kerja, menuju Pelayanan Prima”
» Misi
- Membina dan mengembangkan keterampilan/kompetensi dan produktifitas tenaga kerja yang mempunyai daya saing dan memperluas kesempatan kerja;
- Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan ketengangan dalam bekerja, serta meningkatkan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja;
- Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Daerah
» Tujuan
- Terwujudnya tenaga kerja yang terampil/kompeten untuk meningkatkan produktifitas kerja dan perluasan kesempatan kerja;
- Terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dan perbaikan syarat kerja;
» Sasaran» Tugas Pokok
- menyusun rencana strategis berdasarkan RPJMN dan RPJMD sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang Tenaga kerja berdasarkan kewewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman operasional;
- melaksanakan pengkajian/penelaahan berdasarkan kewenangan dan hasil pelaksanaan kegiatan lapang dalam rangka menumbuhkan inovasi tenaga kerja;
- melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang Tenaga kerja dalam rangka mewujudkan kota industri yang ramah lingkungan;
- mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Tenaga kerja sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis dalam rangka mencapai target yang telah ditentukan;
- melaksanakan pembinaan terhadap lembaga dan masyarakat di bidang Tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan dalam rangka meningkatkan fasilitasi lembaga atau masyarakat;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan operasional di bidang Tenaga kerja dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- melaksanakan identifikasi permasalahan atas pelaksanaan tugas dinas sebagai bahan evaluasi pemrioritasan program;
- melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyampaikan laporan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas dinas sebagai bahan evaluasi kinerja dinas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas jabatan.
» Fungsi
- perumusan kebijakan daerah di bidang Tenaga Kerja;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Tenaga Kerja;
- koordinasi pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Tenaga Kerja;
- pengendalian pelaksanaan program di bidang Tenaga Kerja;
- Pengelolaan administrasi Dinas.
Pimpinan | : | Drs. WAHYU SETIANTO, MM |
Jabatan | : | Plt. Kepala Dinas Perindustrian |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt.3, Jl. Mayjen Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751544 |
Website | : | http://disperin.malangkota.go.id/ |
: | disperin@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Malang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian
» Visi
“Terwujudnya Industri Yang Tangguh Dan Berdaya Saing Sebagai Sektor Penggerak Ekonomi Yang Berkeadilan”
» Misi
“Meningkatkan daya saing industri”
» Tugas Pokok
Dinas Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
» Fungsi
- perumusan kebijakan daerah di bidang perindustrian;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian;
- koordinasi pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
- pengendalian pelaksanaan program di bidang perindustrian;
- pengelolaan administrasi dinas.
Pimpinan | : | Dra. ZUBAIDAH, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pendidikan |
Alamat | : | Jl. Veteran 19 Malang 65145 |
Telp. | : | (0341) 551333 |
Website | : | http://diknas.malangkota.go.id/ |
: | disdik@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
- Memberikan kemudahan bagi akses pendidikan yang kualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Memberikan informasi yang tepat dan akurat tentang pelayanan pendidikan di Kota Malang.
-
Memberikan layanan dengan prosedur mudah, aman, nyaman, dan menyenangkan.
-
Memberikan layanan prima tanpa memungut biaya yang terlalu besar bahkan gratis.
-
Selalu meningkatkan kwalitas SDM dan layanan yang berbasis teknologi terkini.
» Tugas Pokok
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan;
- pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan pendidikan nonformal;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan;
- pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional;
- pelaksanaan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- pelaksanaan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
- pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
- pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
- pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
- perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
- pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pembantuan pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah;
- pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pembantuan pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
- pengevaluasian pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan;
- pelaksanaan dan pembinaan kesiswaan di bidang kepemudaan, olah raga, kesenian dan budaya;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang pendidikan;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki
- kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan
- dan kearsipan;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | dr. SUPRANOTO, M.Kes |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kesehatan |
Alamat | : | Jl. Simp. Laksda Adisucipto 45 Malang |
Telp. | : | (0341) 406878 |
Faks. | : | (0341) 406879 |
: | dinkes@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dinkes.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
-
Terwujudnya Dinas Kesehatan sebagai Lembaga yang berkualitas dengan didukung tenaga professional, berwawaan luas dan dijiwai rasa kemanusiaan yang tinggi
» Misi
Menciptakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar sesuai standard dan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi bagi masyarakat yang memerlukan. -
Mendorong dan menggerakkan pembangunan bidang kesehatan di Kota Malang.
-
Mengembangkan upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan kesehatan.
-
Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan sesuai tingkat profesionalisme yang tinggi.
» Tugas Pokok
-
Dinas Kesehatan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan.
» Fungsi
-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
-
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di bidang kesehatan;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat;
-
Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan ibu dan anak serta keluarga;
-
Pelaksanaan registrasi, akreditasi sarana dan tenaga kesehatan tertentu;
-
Pendayagunaan tenaga kesehatan;
-
Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kesehatan;
-
Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kesehatan;
-
Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
-
Pelaksanaan pembinaan kesehatan bersumber daya masyarakat;
-
Pelaksanaan promosi kesehatan;
-
Pelaksanaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
-
Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga;
-
Pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan pengendalian penyakit menular serta penyehatan lingkungan;
-
Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
-
Pelaksanaan penanggulangan penyalahgunaan obat dan NAPZA;
-
Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
-
Pemeriksaan dan pengawasan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
-
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
-
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
-
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
-
Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan;
-
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site
Pemerintah Daerah; -
Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
-
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan | : | Dr. HANDI PRIYANTO, AP, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Perhubungan |
Alamat | : | Jl. Raden Intan 1 Malang |
Telp. | : | (0341) 491140, 493826 |
: | dishub@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dishub.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
- Terwujudnya Pelayanan Jasa Perhubungan yang aman, nyaman, tertib, teratur, bersih dan lancar
» Misi
- Meningkatkan kualitas sistem transportasi aman, tertib dan nyaman
» Tugas Pokok
- Dinas Perhubungan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perhubungan.
» Fungsi
-
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
-
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perhubungan;
-
Penyusunan dan penetapan rencana teknis jaringan transportasi;
-
Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
-
Pengoperasian dan pemeliharaan terminal;
-
Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan dan kebandarudaraan;
-
Pelaksanaan pengendalian dan ketertiban lalu lintas;
-
Pengembangan dan pengelolaan perparkiran;
-
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
-
Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang perhubungan;
-
Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang perhubungan;
-
Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
-
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
-
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
-
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
-
Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan;
-
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
-
Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
-
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Pimpinan | : | Ir. SAPTO PRAPTO SANTOSO, M.S |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan |
Alamat | : | Jl. A. Yani Utara 202 Malang |
Telp. | : | (0341) 491914 |
: | din-pertanian@malangkota.go.id | |
Website | : | http://pertanian.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi
Pimpinan | : | Ir. HADI SANTOSO |
Jabatan | : | Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Alamat | : | Jl. Bingkil 1 Malang |
Telp. | : | (0341) 369377 |
: | dpkp@malangkota.go.id | |
Website | : | http://disperkim.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
» Visi
Kota Malang Bermartabat
» Misi
Misi 1. Menjamin Akses dan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Layanan Dasar Lainnya Bagi Semua Warga
Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan akses pelayanan publik dasar bagi semua warga Kota Malang.
Misi 2. Mewujudkan Kota Produktif dan Berdaya Saing berbasis Ekonomi Kreatif, Keberlanjutan dan Keterpaduan
Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah serta kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung Kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib penataan ruang serta berwawasan lingkungan.
Misi 3. Mewujudkan Kota yang Rukun dan Toleran Berasaskan Keberagaman dan Keberpihakan terhadap Masyarakat Rentan dan Gender
Penyelenggaraan pemerintah diprioritaskan pada peningkatan kerukunan antar umat beragama dengan menjunjung tinggi keragaman budaya dan toleransi antar umat beragama dan perlindungan terhadap masyarakat rentan, penyetaraan gender, serta kerukunan sosial.
Misi 4. Memastikan Kepuasan Masyarakat atas Layanan Pemerintah yang Tertib Hukum, Profesional dan Akuntabel
Pembangunan diprioritaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas, pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
» Tugas Pokok
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
» Fungsi
- perumusan kebijakan daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- koordinasi pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- pengendalian pelaksanaan program di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- pengelolaan administrasi dinas.
Pimpinan | : | Ir. HADI SANTOSO |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) |
Alamat | : | Jl. Bingkil 1 Malang |
Telp. | : | (0341) 365226 |
: | dpupr@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dpupr.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi» Misi
» Tugas Pokok
Pimpinan | : | Dra. PENNY INDRIANI (Plt) |
Jabatan | : | Kepala Dinas Sosial; |
Alamat | : | Jl. Sulfat No. 12 Malang |
Telp. | : | (0341) 412266 |
: | dinsos@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dinsos.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
» Visi
-
Menjadikan Aset pemerintah daerah sebagai salah satu andalan bagi peningkatan PAD untuk pembangunan
daerah
-
» Misi
-
-
Menyelenggarakan pengelolaan aset tanah dan rumah, pemerintah kota malang yang terjaga dengan manajemen modern;
-
Memaksimalkan pendayagunaan aset tanah dan rumah melalui inventarisasi revitalisasi dan reposisi aset;
-
Mengembangkan pemanfaatan tanah sebagai andalan peningkatan PAD.
-
» Tujuan
Meningkatkan kinerja pengeloaan aset tanah dan rumah pemerintah kota malang; Meningkatkan daya guna aset pemerintah kota malang; Meningkatkan kontribusi aset pemerintah kota malang terhadap peningkatan pendapatan asli daearah.» Tugas Pokok
Dinas Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial;
- pelaksanaan komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sosial;
- pelaksanaan pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
- pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pembinaan anak terlantar, para penyandang cacat, panti asuhan/panti jompo, eks penyandang penyakit sosial, eks narapidana, Pekerja Seks Komersial (PSK), narkoba dan penyakit sosial lainnya;
- pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, Anak Jalanan, psikotik;
- pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna, Karang Werda, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS), Organisasi Sosial (Orsos), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Dunia Usaha yang melakukan Usaha Kesejahteraan Sosial, Keluarga Pioner dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
- pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan Loka Bina Karya (LBK) Pandanwangi, Barak Sukun, Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Trip dan Lingkungan Pondok Sosial (LIPONSOS);
- pemberian rekomendasi klien ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR), Panti Rehabilitasi Sosial (PRS), Panti Sosial (PS), Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), Panti jompo dan Panti Balita;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB);
- pelaksanaan kegiatan penanganan pengungsi akibat korban bencana;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang sosial;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang sosial yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang sosial;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas pokoknya.
Pimpinan | : | Dra. TRI WIDYANI P., M.Si (Plt) |
Jabatan | : | Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Alamat | : | Jl. Panji Suroso 18 Malang |
Telp. | : | (0341) 496264 |
: | dinkop@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dinkop.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Tugas Pokok
Pimpinan | : | IDA AYU MADE WAHYUNI, SH, M.Si (Plt) |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga |
Alamat | : | Jl. Tenes Malang |
Telp. | : | (0341) 324372 |
: | dispora@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dispora.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Tugas Pokok
Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pemuda dan lembaga serta kerjasama kepemudaan;
- pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga prestasi dan rekreasi;
- pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana olahraga;
- pelaksanaan kegiatan di bidang kewirausahaan pemuda dan industri olahraga;
- pemberian rekomendasi kegiatan dan atau pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga;
- pemberian stimulan peralatan kewirausahaan, pengembangan potensi pemuda dan olahraga;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di kepemudaan dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | Dra. ENY HARI SUTIARNY, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2, Jl. Mayjen Sungkono Malang |
Telp. | : | (0341) 751535 |
: | dispendukcapil@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dispendukcapil.malangkota.go.id |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
Terwujudnya pusat database kependudukan yang akurat dan aktual berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
» Misi
- Meningkatkan profesionalisme SDM;
- Mengoptimalkan penerapan Sistem Administrasi Kependudukan berbasis teknologi;
- Memberikan perlindungan hukum dan legalitas identitas penduduk secara administratif
- Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara prima;
- Memanfaatkan database kependudukan untuk perencanaan pembangunan;
- Mengoptimalkan dan meningkatkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
» Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pemberian NIK;
- penerbitan KK, KTP, dan Kartu Tanda Penduduk Khusus;
- pelaksanaan penerbitan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
- pencatatan mutasi penduduk dan perubahan data-data penduduk;
- pengumpulan dan pengolahan data penduduk dengan hak akses;
- pengelolaan sistem dan pelayanan informasi kependudukan;
- pelaksanaan penyuluhan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kependudukan;
- pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kependudukan dan catatan sipil;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | Dra. PENNY INDRIANI |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) |
Alamat | : | Jl. Ki Ageng Gribig Malang |
Telp. | : | Telp. (0341) 717744 |
: | dp3ap2kb@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dp3ap2kb.malangkota.go.id/ |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi
Pimpinan | : | Dra. RINAWATI, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) |
Alamat | : | Jl. Mojopahit Malang |
Telp. | : | Telp. (0341) 331600 |
: | dlh@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dlh.malangkota.go.id/ |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi
Pimpinan | : | SUWARJANA, SE, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah |
Alamat | : | Jl. Ijen No. 30A Malang |
Telp. | : | Telp. (0341) 362005 |
: | perpustakaan@malangkota.go.id | |
Website | : | http://digilib.malangkota.go.id |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi