Blimbing, MC – Kasus pelanggaran cukai di wilayah Malang selama tahun 2016 cenderung menurun dibanding tahun 2106. Selama tahun 2015 tercatat ada 390 kasus, sedangkan di tahun 2016 ada 317 pelanggaran.
Terkait impor barang kiriman pos ada 239 kasus, cukai hasil tembakau ada 53 pelanggaran, dua kasus cukai etil alkohol, dan cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) lokal/impor sebanyak 23 kasus.
Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang Rudy Hery Kurniawan, Selasa (10/01) dalam acara Coffe Morning Refleksi Kinerja KPPBC TMC Malang Tahun 2016 dan Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang Cukai 2017 yang digelar di Hotel Atria Malang.
Disampaikan oleh Rudy, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyebaran rokok tanpa cukai resmi atau rokok yang menggunakan pita ilegal. “Berbagai inovasi telah kami lakukan, diantaranya yaitu dengan menggandeng seluruh pengusaha rokok, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk turut mengawasi peredaran cukai ilegal ini,” terangnya.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menggunakan dan memproduksi cukai tidak resmi karena hal itu sangat merugikan negara dan merupakan tindakan melanggar hukum. Maka dari itu, kepada semua lapisan masyarakat hendaknya jangan coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum, jika tidak ingin berurusan degan hukum,” tutur Hery.
Selain mengimbau agar warga masyarakat tidak tidak membeli rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu, untuk mencegah peredaran rokok illegal ini adalah dengan meningkatkan pelayanan dokumen secara online, pembayaran menggunakan billing system, serta layanan A-Rema (Anugerah Reksan Cukai Utama). (say/yon)