Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang menggelar bimbingan teknis pelaksanaan rapat anggota di Hotel Sahid Montana Malang, Selasa (18/4). Digelarnya bimtek ini agar rapat anggota koperasi dilaksanakan sesuai Permenkop 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Bimtek kali ini diikuti 140 peserta yang berasal dari perwakilan 70 koperasi yang ada di Kota Malang. Saat ini terdata kurang lebih 700 koperasi dan dari jumlah itu sebanyak 50 persennya masih belum menyelenggarakan rapat anggota sesuai Permenkop. “Ke depan, dinas koperasi dan usaha mikro Kota Malang akan melakukan pendampingan dan pembinaan sehingga semua koperasi bisa sehat,” jelas Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Martha MRL Tobing, SH, MM disela-sela acara.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan bagi koperasi-koperasi yang belum melakukan rapat anggota sesuai Permenkop.
“Setiap tahun pengurus koperasi harus melakukan rapat anggota, dan penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku. Seperti halnya anggota harus aktif dalam setiap aktivitasnya, yaitu dalam memberikan suara atau pendapatnya. Dalam sebuah koperasi, setiap keberhasilan maupun kekurangan, harus diberitahukan kepada semua anggotanya,” urai Martha.
Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat dituntut untuk mampu berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat. Karena koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang sudah terbukti mampu bertahan dan berdiri kokoh di saat krisis ekonomi menerpa.
Di sisi lain, lanjut Martha, masyarakat khususnya gerakan koperasi tidak boleh lengah atau terlena pada situasi kenyamanan di era lampau karena saat ini pasar ekonomi telah terbuka lebar, bebas dan tanpa batas.
Dari hal tersebut, kendala, hambatan serta tantangan dalam bidang ekonomi, khususnya pada koperasi semakin besar dan berat. “Hal ini menuntut kesadaran serta tanggung jawab sebuah koperasi kepada anggotanya. Baik dari sisi kelembagaan, akuntabilitas keuangan, serta perkembangan usaha,” terang Martha.
Salah satu bentuk pertanggung jawaban itu adalah pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan oleh setiap koperasi sesuai amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kedudukan tertinggi dalam sebuah koperasi adalah rapat anggota, dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi dibahas, direncanakan dan diputuskan, termasuk evaluasi selama koperasi melaksanakan mandat dari anggota,” pungkas Martha. (say/yon)