Kedungkandang (malangkota.go.id) – Operasi Sikat Mafia Pajak menjadi salah satu atensi utama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Setelah membongkar praktik sindikat makelar pajak reklame, kini OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu giliran menguak kecurangan makelar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nyaris serupa dengan kasus sebelumnya, indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D mengacu hasil audit rekening pembayaran BPHTB. Dari situ ditemukan fakta bahwa sejumlah Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, Kamis (20/4). Ditambahkannya, setelah ditelusuri, nyatanya terjadi praktik pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak yang juga biasa disebut ‘freelance’ tersebut.
“Modusnya, para freelance ini memanfaatkan kedekatan dengan para notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka,” ujar Ade.
Pada prosesnya, kata dia, ternyata uang yang seharusnya disetor malah tidak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah. “Sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” imbuhnya.
Untuk memuluskan praktik nakalnya, lanjut pria yang juga akrab disapa Ade D’Kross itu, para freelance nakal ini bahkan berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.
Lebih jauh Ade mengatakan, sejak awal pekan kemarin, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti. Sejauh ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami tiga kasus serupa. Dari tiga kasus penyelewengan itu, potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta,” beber Ade.
Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim. Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini bertekad segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat.
Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung tanpa melalui perantara pihak ketiga. “Dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut. (say/yon)