Jakarta, 21 Februari 2018 – Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.
Sampai tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelanggan lama segera melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018 agar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi. Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.
Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.
Menghadapi masa akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:
1. Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.
Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
Jadi tunggu apalagi, segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan tidak berbayar.
**Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika