(malangkota.go.id) – Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan, bahwa setiap kabupaten-kota hendaknya memiliki 20 persen kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luasan suatu daerah. Terkait hal tersebut, hingga saat ini di Kota Malang masih memiliki sekitar lima persen RTH, sehingga berbagai upaya akan dilakukan guna menambah kawasan RTH.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH, Rabu (12/02/2020), menyampaikan bahwa salah satu upaya dari Pemkot Malang yaitu dengan mengamankan aset tanah milik Pemkot Malang yang nantinya bisa dijadikan RTH. “Dalam konteks ini masih ada sejumlah tanah aset pemkot (Malang) yang kepemilikannya masih abu-abu atau terindikasi dimiliki pihak lain. Maka dari itu kami akan mengurus dan menyelesaikan hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Sensus pohon ini, jelasnya, akan dimulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan agar hasilnya juga maksimal. “Pohon yang ditanam pun kami sarankan juga yang membawa manfaat lebih bagi masyarakat sekitar, seperti pohon mangga dan jeruk. Dengan demikian tak hanya kebutuhan udara segar yang akan terpenuhi tapi saat pohon berbuah dapat dinikmati hasilnya,” paparnya.
Yang tak kalah penting, tambah Wasto, pihaknya juga memprogramkan sensus pohon dan jika melihat jumlah penduduk Kota Malang, setidaknya untuk satu pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk dua orang. “Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya Kota Malang memiliki 650 ribu pohon agar udara di kota ini sehat,” urainya.
Disisi lain, Wasto menerangkan jika gerakan menanam pohon akan terus digenjot dan digalakkan, terutama di kawasan yang minim pohon seperti di area perkantoran, lembaga pendidikan dan daerah pelayanan publik lainnya. “Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga setiap warga masyarakat hendaknya memiliki kesadaran tinggi akan hal tersebut,” imbaunya. (say/yon)