Berikut disampaikan ringkasan dari SE Wali Kota Malang 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (Covid)-19
- Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19 sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19.
- Pengusaha wajib menyediakan hand sanitizer di tempat usaha.
- Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
- Mulai 19 Maret 2020 – 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter.
- Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebagai berikut: beras 25 kilogram, gula 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
- Hotel/ guest house/ apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/ pengunjung dari negara/ daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan melalui Layanan Tanggap COVID-19 @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119.