Berita

Sosialisasi Penerapan PSBB Mulai Digencarkan

Sukun (malangkota.go.id) – Pada hari pertama dilakukannya uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dan jajarannya mengumpulkan camat, lurah, ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Sukun, Kamis malam (15/05/2020) di kantor Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. Pada sosialisasi kali ini juga Wali Kota Malang didampingi oleh Wakil Wali Kota Malang dan Sekda Kota Malang.

Sosialisasi PSBB di wilayah Kecamatan Sukun

Sosialisasi penerapan PSBB di Kota Malang tujuannya agar nantinya diharapkan ketika PSBB sudah diberlakukan efektif sejak tanggal 17 Mei 2020 tidak ada pro kontra dari warga masyarakat.

Saat uji coba PSBB selama tiga hari, sosialisasi serupa akan menyusul di empat kecamatan lain. Beberapa aturan yang harus dipatuhi warga saat PSBB diantaranya yaitu selalu menggunakan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, menghindari semua aktivitas atau kerumunan massa yang melebihi 20 orang dan selalu menjaga jarak dalam kondisi apapun.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa dari berbagai upaya itu agar penularan Covid-19 dapat ditekan seoptimal mungkin. Apabila warga masyarakat tertib dan mengikuti semua protokol kesehatan, maka upaya untuk menekan penyebaran virus ini juga akan maksimal. Begitu juga pelaksanaan PSBB akan berjalan dengan baik, yang merupakan opsi utama dalam rangka memutus rantai wabah virus tersebut.

Ketika PSBB eektif diberlakukan, warga hendaknya mengikuti aturan pemerintah, seperti halnya menjalankan semua aktivitas di rumah dan bagi warga terdampak tidak perlu khawatir karena sudah ada data konkret untuk mendapat penyaluran bantuan. “Berhasil atau tidaknya PSBB  yang sekaligus untuk menekan penyebaran Covid-19 ini mutlak ada di tangan warga masyarakat,” tegas Sutiaji.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko. Menurutnya sebaik apapun program pemerintah jika tidak didukung oleh rakyat, maka akan sia-sia belaka dan tidak akan berhasil dengan baik.

“Kalau yang namanya PSBB itu sama dengan Perwal, dan Perwal itu ada yang bersifat tindakan, aksi. Saat PSBB nanti jika misalnya ada warga yang tidak menggunakan masker, pada hari pertama, kedua, ketiga mungkin masih diingatkan atau ditegur. Tapi begitu saatnya melakukan satu langkah tindakan ya mereka harus mengikuti langkah prosedur, tetap akan kita tindak dan salah satunya adalah KTP yang harus diambil dan bisa juga harus rapid test,” imbuh pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

“Agar lebih optimal, sosialisasi Perwal terkait PSBB ini akan dilakukan lebih masif lagi seperti melalui radio, televisi dan penyebaran selebaran hingga ke tingkat RT, sehingga warga bisa lebih tertib dan tidak kaget atau protes apabila disanksi karena melanggar aturan PSBB,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content