Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesis tambahan. Hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Sebagai informasi, anamnesis adalah teknik pemeriksaan media pertama yang dilakukan secara langsung atau melalui orang yang lebih akrab dengan kondisi kesehatan pasien melalui wawancara antara dokter/ahli kesehatan lainnya. Tujuannya untuk mengumpulkan data tentang masalah kesehatan dan medis pasien.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni, SH menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Malang masih melakukan pendataan, utamanya bagi tenaga kesehatan kategori lansia sembari menunggu distribusi dosis vaksi bagi kelompok sasaran tambahan.
“Keterkaitannya adalah ketersediaan vaksin. Jadi vaksin yang sudah dikirim itu kan untuk tenaga medis kemarin dengan syarat usianya 18 sampai 59 tahun. Untuk yang lansia tentu kami juga harus menyediakan vaksinnya. Itu nanti juga yang harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait ketersediaan vaksinnya,” ungkap Sri Winarni.
Adapun pemberian vaksinasi bagi sasaran tunda termasuk lansia harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis. Penyintas Covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
“Seluruh peserta vaksinasi tenaga kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi, ” tutupnya. (ndu/ram)