Malang (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan pada Kamis (2/6/2022) malam hingga Jumat (3/6/2022) dini hari. Bersama jajaran TNI-Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kali ini menyasar rumah sewa/kos, penginapan dan hotel. Adapun operasi ini karena ada indikasi para pengelola tempat usaha tersebut menunggak/tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT usai memimpin operasi ini mengatakan, dari lima tempat yang disasar memang ada indikasi atau dugaan pengelola tidak membayar pajak. Selain itu, tempat usaha mereka perizinannya tidak sesuai peruntukannya sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Identitas penanggung jawab tempat usaha pun disita untuk dijadikan jaminan. Mereka nantinya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP setempat untuk mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau denda maksimal Rp10 juta. “Meski demikian, pemilik usaha tetap diharuskan mengurus ijin dan melunasi tunggakan pajaknya,” imbuh Heru.
Operasi seperti ini, kata dia, selain untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Malang. “Bagi pengelola usaha di atas, jika tidak mengindahkan teguran dan atau sanksi yang diberikan maka tempat usahanya akan ditutup,” tegas Heru.
Sembari operasi pajak, petugas juga razia penyakit masyarakat yaitu prostitusi terselubung maupun yang menggunakan aplikasi. Operasi ini pun berhasil menjaring lima pasangan yang berstatus bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Selain itu, juga terjaring dua orang yang memang menawarkan kencan sesaat/prostitusi.
Mereka yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan dikenakan sanksi tipiring serta wajib lapor. “Kami akan terus menggencarkan operasi seperti ini agar PAD Kota Malang terus meningkat dan di kota ini bisa terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkas Heru. (say/ram)