Malang, (malangkota.go.id)- Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) hasil penyidikan pelanggaran peraturan daerah (perda) bulan Agustus 2022 di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT menyampaikan bahwa para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut berjumlah 44 orang. Mereka di antaranya, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbau Heru.
Heru menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah tindak lanjut dari operasi yang digelar sepanjang bulan Agustus 2022. “Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” terang Heru.
Pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jalan Semeru dengan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan, Kota Malang yang sudah menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara, harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungan. Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang.
“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (atik/ram)