Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Hal ini dilakukan sebagai pengaplikasian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan di bawahnya telah mengamanahkan untuk memberikan pelayanan publik dilakukan secara elektronik.
“Hal ini berdampak dan mengamanahkan dalam rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dalam pelayanan terpadu satu pintu dalam pelayanan publik dilakukan secara elektronik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Malang,” ungkap Sutiaji di depan para peserta rapat paripurna.
Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan bahwa peningkatan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat merupakan upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Untuk memberikan arah, dan sebagai landasan dan kepastian hukum, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” tuturnya.
Sutiaji juga menegaskan bahwa pelayanan berbasis teknologi informasi akan terus ditingkatkan. Ada aplikasi untuk mengurus perizinan seperti Si Izol dan OSS.
“Kita kuatkan pelayanan berbasis IT. Sehingga ada nilai transparansi dan efisiensi. Semua orang bisa lihat, karena SOP-nya sudah jelas,” pungkasnya. (ari/ram)