Klojen (malangkota.go.id) – Peluang investasi atau penanaman modal di Kota Malang hingga saat ini masih cukup besar, seperti di bidang perhotelan dan pariwisata. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan berupa peraturan daerah (perda) agar semua tertata dan berjalan dengan baik. Di sisi lain, produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kuliner saat ini berkembang pesat.
Beberapa hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Penanaman Modal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (19/5/2023).
Dengan adanya penanaman modal sebagai bentuk investasi yang masuk di Kota Malang, dikatakannya jangan sampai mengganggu para pengusaha kecil yang ada. “Jangan sampai nantinya pengusaha mengganggu usaha kecil, apalagi UMKM yang sudah ada. Ini poin pentingnya,” imbuh pria berkacamata itu.
Lebih jauh pria yang juga akrab disapa Bung Edi ini menyampaikan, dalam berusaha tentu harus memperhatikan lingkungan. “Jadi berikanlah akses sebesar-besarnya kepada masyarakat di dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Selain itu, dengan adanya Ranperda Penanaman Modal ini, pihaknya berharap akan mampu mengurangi angka pengangguran. Karena itu menurutnya perlu adanya stimulan dan kemudahan. “Secara stimulan, ranperda ini terkait dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Kita lebih banyak mengacu pada peraturan di atasnya,” imbuh Bung Edi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan jika potensi penanaman modal di Kota Malang cukup besar. Namun perlu digali dan dimaksimalkan lagi. “Sehingga perlu adanya peraturan-peraturan tertulis yang kuat untuk merealisasikan hal tersebut,” ungkapnya. (say/yon)