Klojen (malangkota.go.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (9/6/2023). Surat tersebut dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Surat edaran ini juga dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan di beberapa negara.
Salah satunya isi surat tersebut adalah memperbolehkan masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan untuk tidak mengenakan masker. Namun demikian, Satgas Penanganan Covid-19 tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga dan berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Beberapa upaya pencegahan penularan yang masih tetap dianjurkan adalah melakukan vaksinasi, mencuci tangan, menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi, dan bagi warga yang sedang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Menyikapi surat edaran ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat memberikan arahan dalam apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (12/6/2023) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang siap melakukan beragam penyesuaian atas adanya kebijakan baru ini.
“Ada pelonggaran-pelonggaran yang nanti perlu kita lakukan penyesuaian di lingkup Pemerintah Kota Malang. Penyesuaian regulasi, SOP, tata laksana kegiatan-kegiatan masyarakat harus segera dilaksanakan, kita segera ikuti. Sehingga implementasi dari regulasi di tingkat Pemkot Malang sesuai dengan apa yang saat ini perlu kita lakukan dalam rangka melakukan relaksasi untuk pertumbuhan ekonomi,” urai Erik. (ari/yon)