Klojen (malangkota.go.id) – Meski pernah dilarang dan dihalau, namun hingga saat ini masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di koridor Kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang saat sore hingga malam hari. Berkaca dari kondisi ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengambil langkah tegas dengan memasang papan larangan berjualan di enam titik strategis beberapa hari lalu.
Papan bertuliskan ‘Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum’ ini dipasang sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta Pasal 33 yang menyebutkan pelanggaran Pasal 4 dan 21 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, Rabu (5/7/2023) menyampaikan jika langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Lurah Kauman, para ketua RT dan RW setempat.
“Karena pada malam hari itu, banyak PKL yang berjualan di kawasan tersebut. Baik dari warga sekitar maupun dari luar daerah, sehingga kita sosialisasikan bahwa di Kawasan Kayutangan Heritage dilarang berjualan,” imbuhnya.
Dijelaskan Anton, bahwa ada sekitar 40 hingga 50 PKL yang berjualan di sekitar kawasan Kayutangan. Mayoritas dari PKL itu menjajakan kopi, makanan, dan sejenisnya.
“Jadi kami pasang papan itu masih bersifat portabel, di depan Telkom itu ada dua, kemudian di tengah kawasan Kayutangan dua, dan di sebelah kanan Bank BNI itu dua juga. Meskipun papan larangan telah dipasang, kami tetap menempatkan anggota di situ. Hasilnya, setelah pemasangan tidak ada lagi PKL yang berjualan di kawasan tersebut,” jelas Anton.
Lebih lanjut, ditegaskannya langkah tersebut akan rutin dilakukan hingga ada rapat lebih lanjut. Karena kawasan Kayutangan dianggap destinasi wisata baru yang tentunya akan ada banyak masyarakat atau wisatawan yang akan berkunjung.
“Setiap sore, akan selalu ada anggota yang berjaga di lokasi. Karena Kawasan Kayutangan ini merupakan wisata Heritage. Jadi kami ingin masyarakat bisa mengunjunginya dengan nyaman, sambil tetap menjaga kebersihan dan ketertiban,” tutur Anton.
Selain itu, larangan berjualan di kawasan koridor Kayutangan juga dilakukan untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di dalam kampung. Konsep ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan untuk menjelajahi keindahan kampung Kayutangan Heritage.
Dengan bergitu tidak hanya estetika yang terjaga, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal. “Dengan adanya papan larangan ini, kami berharap aktivitas PKL di kawasan Kayutangan dapat teratur dan terkontrol. Selain itu, masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kelestarian dan kenyamanan kawasan heritage ini,” pungkasnya. (say/yon)