Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Senin (13/11/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota Malang nomor 24 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.”Kenapa perlu diinformasikan? Karena di lapangan, pemahaman tentang izin pemakaian, izin sewa, ini rasanya ada yang perlu kami luruskan,” jelas Erik dalam sambutannya.
Dikatakannya selama ini masih ada yang menganggap jika izin sewa setara dengan sertifikat tanah dan pada saatnya nanti bisa dikuasai. Setelah menempati lupa membayar retribusi, maka dari itu perlu diinformasikan terkait hak dan risikonya. “Saat ini BMD menjadi isu strategis yang menjadi amanat dari Pemerintah Pusat, dimana aset barang milik negara itu Pemerintan Kota Malang didampingi aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan Negeri mendapat amanat untuk mengamankan dan menertibkan asset BMD,” tegas Erik.
Nantinya, BMD berpotensi sebagai salah satu sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah dan juga sumber pendapatan asli daerah (PAD). Jadi aset BMD jika tidak dibutuhkan untuk pelayanan publik bisa dimanfaatkan, bisa digunausahakan untuk mengoptimalkan PAD.“PAD nantinya dikembalikan kepada warga masyarakat dalam bentuk pembangunan-pembangunan, seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, pelayanan publik, dan lain sebagainya,” terang Erik lagi.
Untuk itu menurutnya harus ada persamaan persepsi serta langkah dan tindakan semua pihak agar lebih memahami peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD, khususnya tentang tata cara pelaksaan sewa. “Kota Malang telah memiliki regulasinya terkait dengan penyewaan BMD yang saat ini terus disosialisasikan. Hal ini jua untuk membantu kami mengamankan aset daerah agar bisa bermanfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Erik. (cah/yon)