Klojen (malangkota.go.id) – Beberapa hari ini personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gencar melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Langkah ini dilakukan karena sangat banyak APS yang masa izin pemasangannya habis, dan ada yang pemasangan APS-nya tidak pada tempatnya yang dapat mengganggu keindahan kota.
Hal itu yang disampaikan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Selasa (21/11/2023). Dia mengatakan bahwa setiap kali melakukan operasi, jajarannya kerap menemukan ratusan APS yang dipasang tidak sesuai aturan.
APS yang ditertibkan ini, disebutkannya selain masa berlakunya habis, juga ada yang menyalahi aturan karena dipasang di pohon dengan cara dipaku atau diikatkan, di tiang listrik, di trotoar, taman dan fasilitas umum (fasum) lainnya.
“Penertiban ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik parpol pada 30 Oktober 2023 lalu,” beber Rahmat.
Penertiban APS ini juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Karena saat ini masih belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga yang melanggar kami tertibkan,” tegasnya.
APS yang melanggar aturan dan ditertibkan ini ditemukan di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Kota Malang untuk memetakan jadwal penindakan serta titik-titik yang masih ditemukan APS yang melanggar aturan pemasangan. (say/yon)