Klojen (malangkota.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang tak henti-hentinya melakukan sosialiasi, edukasi, hingga langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Namun hingga saat ini, hampir di setiap sudut Kota Malang masih tampak APK yang terpasang di tempat yang tidak seharusnya dan menyalahi aturan.
Seperti halnya APK terpasang di tikungan jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan, APK yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum, dan lain sebagainya, yang mana pemasangan di tempat yang tidak seharusnya ini mengganggu estetika tata kota.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat dikonfirmasi pada Selasa (30/1/2024), meminta agar kontestan pemilu ini menaati aturan pemasangan APK.
“Ini memang momentum yang menjadi bagian dari pesta demokrasi. Namun apabila APK dipasang sembarangan juga tidak etis. Apalagi sampai mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Jadi, mari kita perhatikan aturan demi kenyamanan bersama,” ajak Wahyu.
Terlepas dari itu semua, Wahyu mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan APK ini secara intens. “Apabila melanggar aturan, silahkan diturunkan bersama Satpol PP. Jika para kontestan pemilu memasang APK sesuai aturan, tentu juga akan mendapat nilai lebih dari masyarakat,” jelas Wahyu. (say/yon)