Klojen (malangkota.go.id) – DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (16/2/2024). Pengesahan ini terpotret di Ruang Rapat DPRD Kota Malang setelah fraksi-fraksi membacakan pendapat dan saran-sarannya terhadap aturan PTSP.
Terkait Perda PTSP ini, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa pihaknya menunggu pengesahan tersebut lebih dari satu tahun. Perda PTSP merupakan tindak lanjut, implementasi dan amanat dari Undang-undang Cipta kerja (UU Ciptaker).
“Perda ini memang dibutuhkan Kota Malang karena dibutuhkan masyarakat terkait berbagai perizinan dan berbagai kemudahannya. Dalam waktu dekat diharapkan perda ini akan diberlakukan oleh dinas pengampu,” imbuh Wahyu.
Beberapa perizinan yang ada selama ini akan disempurnakan dan diintegrasikan dengan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga akan banyak memberi kemudahan kepada masyarakat dan dari sisi pelayanan akan lebih efektif.
Dengan adanya Perda PTSP ini maka nantinya akan semakin jelas berbagai tahapan pengurusan berbagai perizinan. “Perda ini pun akan semakin menguatkan dan memaksimalkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di kawasan Alun-alun Merdeka,” beber Wahyu.
“Selama ini memang ada beberapa aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang belum diimplementasikan. Jadi dengan adanya Perda PTSP akan lebih menyempurnakan berbagai hal yang berkaitan dengan PTSP,” pungkasnya. (say/yon)