Blimbing (malangkota.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akhirnya menetapkan hasil perolehan suara 45 calon anggota legislatif Kota Malang di Hotel Harris Kota Malang, Selasa (28/5/2024). Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Setelah penetapan ini, maksimal 21 hari sebelum dilantik, calon terpilih anggota DPRD harus melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tanda terimanya diserahkan ke KPU Kota Malang.
Usai rapat pleno penetapan, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, laporan harta kekayaan itu sifatnya wajib. Apabila tidak dilakukan, maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam surat keputusan KPU. “Meski tidak menggugurkan sebagai calon anggota DPRD, namun nantinya akan menghambat proses pelantikannya,” tegasnya.
“Setelah penetapan ini kami akan menyampaikan kepada partai politik untuk pemberitahuan dan ditembuskan kepada calon legislatif terpilihnya. Kemudian akan disampaikan ini kepada Gubernur Jawa Timur melalui wali kota untuk kemudian dilantik nantinya,” sambung perempuan berhijab itu.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Malang M. Sailendra mengapresiasi penetapan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif ini. Menurutnya, meski sempat ada sengketa perolehan suara, namun semua dapat diselesaikan dengan baik dan Kota Malang tetap kondusif.
“Untuk Pilkada nanti tentunya Pemkot Malang dan Bapak Pj. Wali Kota Malang berharap kita tetap menjaga suasana yang kondusiif, termasuk dalam penyelenggaraannya,” imbuhnya.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Malang menetapkan 45 calon anggota legislatif yang berasal dari sembilan parpol dari total 18 parpol peserta pemilu. Mereka nantinya akan dilantik pada tanggal 24 Agustus 2024.
Sebanyak 45 orang itu terjaring dari lima daerah pemilihan (Dapil). Adapun sebaran perolehan kursinya yaitu dari Dapil Kota Malang 1 (Kecamatan Klojen) 5 kursi, Dapil 3 (Kecamatan Blimbing) 10 kursi. Dari dapil 3 (Kecamatan Kedungjandang) 11 kursi, Dapil 4 (Kecamatan Sukun) 10 kursi, dan Dapil 5 (Kecamatan Lowokwaru 9 kursi. (say/yon)