Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

45 Anggota Dewan Dilantik, Pj. Wali Kota Malang Sampaikan Pesan Kemendagri

Klojen (malangkota.go.id) – Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Rosihan Juhriyah Rangkuti, SH, MH memimpin prosesi pelantikan dan sumpah janji 45 anggota DPRD Kota Malang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Sabtu (24/8/2024). Ketua DPRD Kota Malang 2019-2024 I Made Riandiana Kartika ditunjuk sebagai ketua sementara waktu dan Abdurrochman sebagai wakil sementara.

pelantikan dan sumpah janji 45 anggota DPRD Kota Malang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Pelantikan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang serta anggota keluarga anggota dewan yang dilantik. Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM dalam pidato resminya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

Pj. Wali Kota Malang menyampaikan beberapa, yaitu terkait pelaksanaan Pesta Demokrasi yang sejauh ini relatif lancar dan tertib. “Dari hal tersebut, kita dapat membuktikan jika Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan tertib dan lancar,” ucapnya membacakan pidato Mendagri.

Atas capaian tersebut, Kemendagri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional dalam Pesta Demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa yang perlu dicermati adalah secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Karakter dari DPRD di dalam kerangka NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal ataupun regional .

Oleh karena itu di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

“Setiap anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, dalam hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya yang maju dari jalur perseorangan,” jelasnya lagi.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik yang mengusung, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Diakhir sambutannya Pj. Wali Kota Malang mewakili Pemkot Malang serta Kementerian Dalam Negeri tak lupa mengucapkan selamat kepada 45 anggota DPRD yang baru dilantik. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content