Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Wujudkan Kawasan Bebas Kumuh, DPUPRPKP Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Sukun (malangkota.go.id) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Kawasan Bebas Kumuh Kota Malang di Kantor DPUPRPKP Kota Malang Jl Bingkil, Selasa (24/9/2024).

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso memberikan arahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT yang memimpin deklarasi dan penandatangan komitmen ini mengungkapkan kegiatan ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang untuk menata kawasan kumuh di Kota Malang dan butuh sinergi dengan berbagai pihak.

“Kawasan kumuh itu dinamis. Artinya saat identifikasi awal, kawasan kumuh itu terdeteksi di daerah mana saja, kemudian di-treatment artinya dientaskan dari kumuh menjadi tidak kumuh. Tetapi seiring perjalanan waktu jika tidak terawat dengan baik itu bisa menjadi kumuh lagi,” beber Erik dalam arahannya.

Oleh karena itulah DPUPRPKP Kota Malang melibatkan banyak pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk menyamakan visi misi agar selaras dalam menjalankan program. “Jadi program-program dari perangkat daerah yang ada dikolaborasikan menjadi program pemberdayaan masyarakat,” jelasnya lagi.

Dicontohkannya, dari hal paling kecil misalnya membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jamnya. “Kemudian yang tidak kalah penting adalah pelibatan aspek pentahelix dan hexahelix, mulai dari akademisi, pengusaha, komunitas, beragam instansi pemerintah, termasuk warga masyarakat. Ini yang oleh Pak Dandung (Kepala DPUPRPKP) disatukan menjadi satu kesatuan inovasi yang berkelanjutan, sehingga penataan kawasan kumuh dapat tersinergi dan terselesaikan secara masif,” urainya gamblang.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT mengatakan di tahun 2023, kawasan kumuh di Kota Malang ada sebanyak 133,62 hektare yang tersebar di 27 kelurahan di Kota Malang. “Targetnya, di tahun 2028 mendatang 27 kelurahan tersebut sudah menjadi kawasan bebas kumuh. Target kedua adalah tidak munculnya kawasan kumuh yang baru,” terang Dandung.

Disebutkan Dandung, untuk merealisasikan hal tersebut penanganan yang dilakukan berbeda-beda di setiap kawasan, dan tentunya membutuhkan waktu. Deklarasi kali ini juga melibatkan banyak pihak, karena permasalahan kawasan kumuh tidak hanya terkait infrastuktur saja. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content