Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Sekda Erik: Rancangan KUA-PPAS 2025 Telah Berdasarkan Kajian dan Kebutuhan

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum (KUA) – Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (5/11/2024).

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso saat memberikan keterangan

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang Dwicky Salsabil Fauza saat membacakan laporan hasil pembahasan mengungkapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.

Sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah disampaikan, dalam rapat paripurna ini Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan saran dan masukan, antara lain penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus menjadi perhatian, mengingat dampaknya sangat besar terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Banggar DPRD Kota Malang pun mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan langkah-langkah strategis melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD sehingga dapat melampaui target.

Berikutnya, untuk mengoptimalkan target PAD maka perlu diupayakan perubahan atau revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan PAD, yakni Perda tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Perda tentang Reklame, dan Perda tentang BMD (Barang Milik Daerah).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan jika saat pembahasan Rancangan KUA-PPAS telah dihitung berdasarkan berbagai kajian, baik akademis, tren dan situasi serta kondisi ekonomi terkini. “PAD ini bersumber dari beberapa sektor, seperti pajak, retribusi, dana transfer dari pemerintah pusat dan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” imbuhnya.

Ditambahkan Sekda Erik, besaran SiLPA ini trennya cenderung turun dari waktu ke waktu, karena mekanisme pembelanjaan yang dilakukan jajaran dinas semakin efektif, tepat sasaran dan dilakukan sejak awal tahun. “Maka untuk APBD 2025 dengan ditetapkannya KUA-PPAS seperti saat ini antara legislatif dan eksekutif, lelang dini persiapan-persiapan untuk belanja publik sudah bisa dilakukan,” jelasnya.

Meski ada penurunan PAD, Sekda Erik memastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja atau produktivitas di jajaran Pemkot Malang. “Semua akan berjalan baik dengan atau tanpa adanya pengurangan atau penambahan anggaran di sejumlah dinas. Sebelumnya sudah dilakukan perhitungan yang tepat dan berbasis kebutuhan,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content