Klojen (malangkota.go.id) – Rapat paripurna jajaran eksekutif dan legislatif dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025-2029 dilaknsakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/7/2025).

Dalam rapat paripurna kali ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD, yaitu fraksi PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, Damai (Demokrat-PAN), dan Nasdem-PSI menyampaikan pendapat akhir. Hasilnya, semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD menjadi peraturan daerah dengan sejumlah saran, kritik dan masukan.
Mulai dari perbaikan infrastruktur, penataan parkir dan lalu lintas yang lebih baik lagi, serta peningkatan sumber daya manusia mulai dari tingkat kelurahan. Selain itu juga maksimalisasi penggunaan anggaran, pengoptimalan keberadaan Komite Ekonomi Kreatif (KEK), hingga pola-pola penarikan pajak yang tidak harus menaikkan tarif.
Kaitannya dengan beberapa hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengungkapkan pihaknya menerima saran, kritik serta masukan yang diberikan, dan akan mencermati lebih dalam nantinya.
Sedangkan terkait usulan agar tidak ketergantungan terhadap APBN dengan memaksimalkan sektor-sektor yang ada, terutama di sektor ekonomi kreatif, Wawali Ali menyebutkan pihaknya juga sepakat.
“Kita akan maksimalkan potensi yang ada, sehingga apa yang ditargetkan Kota Malang, yaitu kemndirian fiskal akan terealisasi dengan baik. Salah satunya adalah sektor ekonomi kreatif yang akan kita dorong terus,” jelasnya. (say/yn)