Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai upaya menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran, serangan siber pada sistem data di daerah, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan tim untuk penanganan insiden siber yang dinamakan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Hal inilah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (11/8/2025).

Dalam arahannya, Menteri Tito menyoroti terkait beberapa kali insiden kebocoran data, baik di tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu diperlukan adanya pembentukan tim penanganan insiden siber yang menurutnya dapat menjaga kepercayaan publik dan stabilitas kebijakan. “Pembentukan tim ini nantinya juga akan diminta untuk dilaporkan melalui Ditjen Bina Bangda, dan untuk berkoordinasi dengan sekretaris daerah sehingga kita bisa tahu daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto menyampaikan, pembentukan TTIS sudah dilakukan di lingkungan Pemkot Malang pada tahun 2024 dan menjadi salah satu pionir dari daerah-daerah lain di Indonesia. TTIS di Kota Malang dikenal dengan nama Malang Kota-CSIRT (Computer Security Incident Response Team), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/313/35.73.112/2023.
“Kita sudah launching (CISRT) di tahun kemarin, dengan dihadiri langsung oleh Direktur BSSN dan SK-nya langsung diterbitkan, disahkan, serta selalu diverifikasi secara ajek oleh BSSN untuk memastikan CISRT di Kota Malang berjalan dengan baik,” terangnya.
Pria ramah itu menambahkan, tujuan utama pembentukan CISRT di Kota Malang adalah untuk menyediakan sistem pengamanan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin sistem elektronik dapat beroperasi secara terus-menerus, serta melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Malang Kota-CSIRT menyediakan tiga kategori layanan untuk meningkatkan keamanan siber, yaitu Layanan Proaktif, dengan melakukan audit keamanan, analisis risiko, serta edukasi dan pelatihan. Kedua adalah Layanan Reaktif, dengan memberikan peringatan siber, menangani insiden dan pemulihan, serta penanganan kerentanan. Terakhir adalah Manajemen Kualitas Layanan untuk memastikan mutu layanan pengamanan informasi tetap terjaga.
Selain aspek kelembagaan dan legal standing, koordinasi juga dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan diinisiasi oleh BSSN untuk memberikan penguatan, termasuk dari daerah melaporkan apa saja yang sudah dilakukan, atau dari BSSN melakukan transfer knowledge kepada kab/kota yang sudah terbentuk. Tidak hanya itu, Malang Kota-CSIRT juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitasnya, di antaranya dengan institusi pendidikan dan praktisi keamanan siber serta komunitas. (iu/yn)