Klojen, MC – Wali Kota Malang H. Moch. Anton menegaskan kota berwawasan lingkungan tak akan terwujud dan kurang bermakna apabila tidak didukung serta muncul kesadaran dari warganya, Rabu (9/3).
“Saya instruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkolaborasi dengan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) untuk melakukan operasi yustisi dan menggelar sidang di tempat untuk para pelanggar lingkungan (pembuang sampah sembarangan_red),” ujar pria yang kerap disapa Abah Anton itu.
Ditambahkan oleh wali kota yang berlatar belakang pengusaha ini, hal itu mengandung maksud agar kebiasaan menjaga lingkungan bisa membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
Meneruskan instruksi Wali Kota Malang, selama seminggu ini hingga 7 Maret 2016 nanti dan seterusnya, Satpol PP dan DKP Kota Malang telah melakukan langkah tegas mengoperasi para pelanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan.
Operasi difokuskan di taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang dengan sanksi penjara maksimal satu minggu atau denda Rp 100 ribu.
Komandan Lapangan Operasi Yustisi, Bello, menginformasikan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) langsung dilakukan di lokasi yang dilengkapi dengan barang bukti. Selama proses berlangsung, KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau kartu identitas lain dari pelanggar ditahan oleh petugas. (say/yon)