Persyaratan Perijinan
- Pengisian Formulir ) * bermaterai Cukup
- Fotokopi KTP rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya
- Advice Planning ( AP ) dan untuk IMB Reklame Tetap / Permanen pada ukuran di atas 8 (delapan) m2 yang titik lokasinya di RUMIJA Eksisting
- Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
- Fotokopi kepemilikan / sertifikat tanah dan Surat Kuasa dari pemilik tanah bila bukan milik sendiri atau Ahli waris kepada pemohon apabila pemilik tanah meninggal dunia.
- Permohonan IMB untuk pemasangan Reklame Tetap yang berada di RUMIJA Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi sewa lahan / tanah dari Propinsi
- Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 ( satu ) serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri
- Perhitungan Konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan diluar ketentuan huruf g dan bangunan reklame dengan ukuran diatas 8 m 2
- Perhitungan konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan di luar ketentuan huruf h dan bangunan reklame untuk ukuran media sebagaimana dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang membidanginya (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 3 (tiga);
- Lightdruk atau cetak printer gambar bangunan dengan skala 1: 100 atau 1 : 200 rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dengan melampirkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggungjawab atas gambar rencana bangunan / gambar bangunan tersebut, dalam hal :
- Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi, sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP;
- Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi lapangan, gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan, sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya;
- Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan, tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik reklame sesuai AP;
- Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang / Menengah, Rumah Kecil/Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri dan IMB Reklame yang berada di tanah sendiri;
- Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL dan / atau ANDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya;
- Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
)* Blangko disediakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang
Download Tarif Retribusi IMB