Berita

Wali Kota Sidak Pelayanan di Hari Kejepit

Guna memastikan pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat oleh beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada perkantoran terpadu, di Jalan Mayjend Sungkono, Wali Kota Malang, H. Moch. Anton, Jum’at (27/12) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perkantoran tersebut.

Walikota Malang, H Moch. Anton menyapa dan menanyakan pelayanan di block office kepada salah satu warga yang mengurus perizinan, Jum’at (27/12)
Walikota Malang, H Moch. Anton menyapa dan menanyakan pelayanan di block office kepada salah satu warga yang mengurus perizinan, Jum’at (27/12)

Sidak ini, ujar pria yang akrab disapa Abah Anton itu, sengaja ia lakukan, sekaligus untuk memastikan para PNS apakah masuk kerja semua, karena hari ini juga banyak disebut sebagai hari kejepit. Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 25 Desember lalu libur natal, keesokan harinya libur bersama, tanggal 27 Desember hari efektif dan tanggal 28 Desember hari Sabtu.

“Nah, biasanya tanggal 27 Desember itu banyak PNS yang enggan masuk karena besoknya libur lagi. Namun yang terjadi di perkantoran terpadu tidak demikian, dan kami sangat bersyukur. Pelayanan berjalan lancar dan normal, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan PNS tidak ada yang tidak masuk,” urai Abah Anton.

Semuanya, kata dia, sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa yang harus dibenahi, seperti tarif/ biaya perizinan penempatannya masih kurang strategis dan tidak bisa dilihat oleh semua orang yang datang ke kantor terpadu/block office ini. “Saya meminta kepada pihak BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk memindahkannya dan memperbesar tulisan angka-angka tarifnya,”jelasnya.

Pencapaian dari sektor pajak, lanjut Abah Anton, juga sudah bagus, pencapaian dari target Rp 210 miliar sudah hampir terealisasi 220 miliar. “Akan tetapi, saya masih menemukan sedikit kebocoran besaran pajak dan menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Tarif pajak restoran yang seharusnya 10 persen, ternyata masih ada yang memungut 15 persen,” ungkapnya.

Ketika itu, saat diterima Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ir. Ade Herawanto, MT di Gedung B block office, Wali Kota Malang, Abah Anton memberikan bukti berupa kuitansi pembelian yang menunjukkan pemungutan pajak restoran sebesar 15 persen. Ia memberikan kuitansi itu ke Kepala Dispenda, dan ketika dicek, ternyata cafe yang mengeluarkan kuitansi itu belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Jadi saya mohon pihak Dispenda agar lebih selektif lagi dalam melakukan pendataan terhadap wajib pajak, terutama dalam rangka pemberlakuan e-Tax nanti. Saya selalu melakukan pengecekan ke lapangan mengenai tarif pajak ini, meskipun saya tidak turun langsung. Alangkah baiknya jika kebocoran-kebocoran kecil itu dapat diantisipasi, karena meskipun kecil, kalau banyak akan menjadi besar,” papar Abah Anton.

Terpisah, Kepala Dispenda, Ir. Ade Herawanto, MT mengakui apa yang ditemukan bapak wali kota itu ada sedikit kurang ketelitian dari jajarannya, dan ke depan akan dilakukan pendataan lebih intensif lagi. “Kita saat ini sedang berproses, dan wajar jika hasilnya belum sempurna. Oleh sebab itulah, bantuan atau masukan dari masyarakat akan sangat membantu kinerja kami,” jelas Ade. (say/dmb)

You may also like

Skip to content