Berita

Disnakertrans Sidak Kesiapan UMK 2014

Terkait akan diberlakukannya Upah Minimum Kota (UMK) pada Januari 2014 sebesar Rp 1.587.000 untuk Kota Malang, maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut. Disnakertrans Kota Malang tidak tinggal diam dan akan selalau mengawal pelaksanaan kesiapan UMK.

Pihak Disnakertrans berkoodinasi dengan jajaran manajemen mall Ramayana, Jum’at (27/12)
Pihak Disnakertrans berkoodinasi dengan jajaran manajemen mall Ramayana, Jum’at (27/12)

Demikian yang disampaikan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kota Malang, Bambang Nugroho saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan kesiapan pemberlakuan UMK 2014 di mall Ramayana, Jum’at (27/12). Menurut dia, saat ini pihak Disnakertrans hanya melakukan pemantauan dan setelah diberlakukan besaran UMK itu, nanti akan ada pengawasan,” ujarnya.

“Sidak ini yang pertama, dan akan dilanjutkan setiap hari di perusahaan lain, seperti halnya mall Sarinah, Malang Plaza, Mitra dan lain-lain. Kami akan mengambil sampling 10 perusahaan dari 1.035 perusahaan yang ada di Kota Malang. Kami akan mendatangi perusahaan yang menjadi banyak tujuan masyarakat, seperti halnya beberapa mall tadi. Adapun jumlah karyawan dari 1.035 perusahaan itu sekitar 62 ribuan orang,” urai Bambang.

Saat ditanya apakah 10 perusahaan yang akan dipantau kesiapan pelaksanaan UMK itu merupakan perusahaan yang rawan/ rentan tidak siap dengan pelaksanaan UMK, Bambang menampiknya. Menurut dia, Kota Malang adalah kota yang kondusif dan relatif taat terhadap aturan pemerintah. “Meski demikian, kami tetap waspada dan tidak mau kecolongan. Kami tetap akan menjalankan prosedur,” sambung Bambang.

Sementara itu, Heru Pamungkas selaku Store Manager dari Ramayana mengaku sudah melaksanakan pemberlakuan UMK bagi semua karyawannya sejak tahun-tahun sebelumnya. “Soal pemberlakuan UMK tidak ada masalah, dan kami ikuti ketentuan Disnaker. Karyawan kami ada 213 orang, dan sebanyak 320 orang SPG (Sales Promotion Girl). Bagi karyawan yang sudah lama bekerja disini, gajinya sudah di atas UMK,” tuturnya.

“Setiap tahun ada kenaikan gaji, maka dari itu, besaran gaji karyawan kami berbeda-beda. UMK lama sekitar Rp 1,3 juta, untuk karyawan selevel pelaksana bisa menerima gaji Rp 2 jutaan setiap bulan. Di sini sistem penggajiannya berjenjang, sesuai dengan jabatan dan prestasi para karyawan. Terkait hal tersebut, ada penilaian khusus dari manajemen, sehingga apakah mereka layak mendapat jatah kenaikan gaji atau tidak,” beber Heru.

Di mall kami ini, kata dia, ada 20 counter yang dijaga SPG, dan para SPG itu penggajiannya ikut perusahaan masing-masing, seperti La Russo, Emba, Gabriel, dan lain-lain, karena mereka sistemnya sewa stand disini. “Akan tetapi, kami selalu menghimbau kepada perusahaan mereka untuk mengikuti UMK dalam menggaji para SPG-nya. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memaksakan, namun sejauh ini upah SPG-SPG itu sudah sesuai UMK,” jelas Heru.

Terpisah, salah satu SPG Ramayana, Winda Yuarwan Novita Sari (23), mengatakan jika ia sudah merasa nyaman dalam bekerja dan gajinya sudah sesuai UMK. “Saya sudah 4 tahun bekerja di sini, dan gaji saya sekitar Rp. 1,4 jutaan termasuk uang lembur. Saya bekerja untuk PT Krokotama International, dan jenjang/sistem penggajiannya sudah sesuai,” ujar perempuan asli Malang yang stay di stand barang anak-anak itu.

Gelaran sidak ini juga diikuti oleh Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Kota Malang-Kasiyadi, Kepala Seksi Norma Kerja-Hery Suprapto, dan Pengawas Ketenagakerjaan-Sapto Suseno. Sedangkan dari pihak mall Ramayana, M. Nurkolis selaku salah satu staf manajemen, dan Ardianto Kurniawan selaku SPV Promosi. (say/dmb)

You may also like

Skip to content