Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang memiliki dasar hukum. Hukum memang sangat perlu ditegakkan di semua negara, karena hukum adalah dasar yang penting untuk mengatur sebuah negara. Dengan hukum, kehidupan bernegara dan warga negara akan lebih tertib dan teratur sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan.
Oleh karenanya pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali PNS (Pegawai Negeri Sipil_red) sebagai anggota Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia_red) dan juga sebagai tulang punggung penyelenggara negara dan melaksanakan tugas pelayanan.
Demikian yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, Drs. Abdul Malik, M.Pd dalam acara Sosialisasi Pemahaman Sadar Hukum Bagi Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (24/3).
Maka dari itu, kata dia, penting bagi para aparatur sipil negara untuk meletakkan setiap gerak seiring dengan prinsip-prinsip hukum, sehingga ke depan semakin sedikit aparatur negara yang terjerat permasalahan hukum.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan kepada anggota Korpri Kota Malang demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan berimplikasi terhadap persoalan hukum,” imbuh Malik.
Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang saat itu mewakili Wali Kota Malang tersebut menambahkan, digelarnya kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan potensi, moral, dan jiwa korps serta keteladanan anggota Korpri yang berujung pada peningkatan kesadaran hukum serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam melaksanakan pengabdian sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat.
“Keberhasilan kegiatan sosialisasi ini tidak bisa dinilai dari selesainya kegiatan, namun yang terpenting dan sangat mendasar adalah implementasi setelah kegiatan itu sendiri, yakni harus mampu melaksanakan tugas kedinasan dengan selalu taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” jelas Malik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini anggota Korpri telah diberikan jaminan perlindungan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 106 berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
“Dengan terpenuhinya hak-hak pegawai di bidang hukum dengan baik, maka diharapkan para PNS dapat dengan tenang menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Malik. (say/hms/yon)