Warga Malang wajib peduli dan tahu tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Dengan demikian setiap warga masyarakat bisa mematuhi serta melaksanakan Perda. Selain itu juga untuk turut mendukung berbagai program pembangunan di Kota Malang.
Hal itulah yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang, Drs. Mulyono, M.Si dalam sosialisasi beberapa Perda Kota Malang. Acara yang digelar di Kecamatan Lowokwaru ini dihadiri 100 orang yang terdiri dari LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan_red), lurah, dan warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Ketiga Perda yang disosialisaikan yaitu Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi dan Kependudukan, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan.
“Beberapa Perda tersebut sangat penting dan harus disampaikan kepada warga masyarakat Kota Malang. Warga Kota Malang harus mematuhi peraturan daerah dimulai dari hal-hal kecil seperti belajar tertib dalam berlalu lintas, membuang sampah pada tempatnya, dan tertib melakukan administrasi kependudukan,” imbuh Mulyono.
Sebagai warga yang taat hukum, lanjut dia, setiap individu harus mempunyai identitas yang jelas. “Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran adalah beberapa dokumen pribadi yang sangat vital dan harus dimiliki oleh setiap warga negara,” pungkas Mulyono. (say/hms/yon)