Klojen, MC – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang terletak di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang diagendakan akan di-launching hari ini 17 April 2015. Namun rencana tersebut terancam molor akibat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang belum disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sendiri menargetkan Perda Retribusi Jasa Umum tuntas pada bulan Juni 2015 mendatang. Namun pihak Pemerintah Kota Malang berharap Perda Retribusi Jasa Umum tersebut bisa tuntas pada bulan April ini. Pasalnya dengan belum disahkannya Perda tersebut, RSUD Kota Malang belum bisa beroperasi.
“Kami berharap agar Perda retribusi ini bisa selesai pada bulan April. Saya yakin jika dewan (DPRD Kota Malang_red) mau meluangkan waktunya sebentar, Perda tersebut bisa segera disahkan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Malang, Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Kamis (16/4).
Menurut pria berkacamata itu, RSUD Kota Malang tidak bisa beroperasi jika tidak punya payung hukum. “Saat ini hal yang mendesak adalah pelayanan kesehatan pada masyarakat. Keberadaan RSUD Kota Malang tentu akan membawa manfaat yang besar bagi warga,” tutur Cipto.
“Kami minta dewan untuk meluangkan waktu agar Perda retribusi bisa segera tuntas. Dengan kemauan yang besar dan memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama warga masyarakat kurang mampu, tentu semuanya bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (say/yon)