Guna meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan dalam rangka HUT ke-101 Kota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang kembali menggelar Lomba Web antar SKPD Tahun 2015.
Tema
Wujudkan Kota Malang yang Ceria, Cerdas, dan Cemerlang Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peserta
Peserta dibagi menjadi 2 kategori:
- Kategori Kelurahan
- Kategori Dinas, Badan, Bagian, Kantor, Satuan, Sekretariat
Syarat
- Memiliki alamat subdomain di bawah malangkota.go.id
- Tidak termasuk Diskominfo (selaku penyelenggara)
Hadiah
Hadiah untuk masing-masing kategori:
Juara I : Trophy, sertifikat dan 1 buah laptop
Juara II : Trophy, sertifikat dan 1 buah netbook
Juara III : Trophy, sertifikat dan 1 buah tablet
Kriteria Penilaian
- KUALITAS ISI SITUS WEB
- (Bobot Nilai: 25%)
- Profil dan Layanan Informasi Publik (Berdasar UU No. 14 Th 2008 ttg KIP & Perwal No. 50 Th 2010)
- KUALITAS FITUR SITUS WEB
- (Bobot Nilai: 20%)
- Fasilitas Pencarian, Link, Statistik Pengunjung, dan Sitemap
- KUALITAS LAYANAN UNTUK PUBLIK
- (Bobot Nilai: 30%)
- Layanan Teknis dan Layanan Interaktif
- KINERJA
- (Bobot Nilai: 15%)
- Navigasi dan Estetika
- INOVASI
- (Bobot Nilai: 10%)
- Keragaman Akses, Pemanfaatan Multimedia dan Media Sosial
Jadwal Kegiatan
- Technical Meeting : 12 Mei 2015
- Persiapan Peserta : 12-17 Mei 2015
- Penilaian Lomba Web : 18 Mei s.d 20 Agustus 2015
- Pengumuman : September 2015
Dewan Juri
- Betty Dewi Puspasari, S.Kom, MT | Relawan TIK | Ketua
- Laila Isyriyah, M.Kom | Aptikom (Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer) Wil. Malang Raya | Anggota
- Muhaimin, S.Sos | Redaktur Harian Malang Post | Anggota
- Aji Prasetya Wibawa, ST, M.MT, Ph.D | Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) | Anggota
Buku Panduan
Informasi
Pertanyaan terkait lomba ini dapat ditujukan kepada:
Perkantoran Terpadu Gedung A Lantai 4 – Jl. Mayjend Sungkono Malang 65132
Telp./Faks. (0341) 751 550
Email: mediacenter@malangkota.go.id
Facebook: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang
Twitter: @PemkotMalang
Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan kepada peserta.