Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2015 dan Surat Penyampaian SE Men. PAN-RB Nomor: B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1436 H/2015 M, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja tanpa menerapkan istirahat selama Bulan Suci Ramadhan sebagai berikut untuk dipedomani:
- Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB
Istirahat untuk sholat Jum’at: Pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB - Senam Kesegaran Jasmani dimulai Pukul 07.30 WIB s.d selesai
- Untuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Pasar dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja, pengaturannya dilakukan oleh kepala unit satuan masing-masing.
- Bagi unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.
- Pakaian selama bulan Suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan, dengan jadwal sebagai berikut:
- Hari Senin s.d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
- Laki-laki memakai singkok hitam
- Perempuan berpakaian khaki berjilbab
- Laki-laki memakai singkok hitam
- Hari Rabu s/d Jum’at Pakaian bernuansa Islami :
- Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam.
- Perempuan berbusana muslimah dan berjilbab.
- Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam.
- Hari Senin s.d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.
Walikota Malang
ttd
H. Moch. Anton
Lampiran: