Pengumuman

Jadwal Jam Kerja Selama Ramadhan 1436 H/2015 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2015 dan Surat Penyampaian SE Men. PAN-RB Nomor: B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1436 H/2015 M, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja tanpa menerapkan istirahat selama Bulan Suci Ramadhan sebagai berikut untuk dipedomani:

  1. Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
  2. Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB
    Istirahat untuk sholat Jum’at: Pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB
  3. Senam Kesegaran Jasmani dimulai Pukul 07.30 WIB s.d selesai
  4. Untuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Pasar dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja, pengaturannya dilakukan oleh kepala unit satuan masing-masing.
  5. Bagi unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.
  6. Pakaian selama bulan Suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan, dengan jadwal sebagai berikut:
    1. Hari Senin s.d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
      • Laki-laki memakai singkok hitam
      • Perempuan berpakaian khaki berjilbab
    2. Hari Rabu s/d Jum’at Pakaian bernuansa Islami :
      1. Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam.
      2. Perempuan berbusana muslimah dan berjilbab.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.

Walikota Malang
ttd
H. Moch. Anton


Lampiran:

SE Men. PAN-RB Nomor: B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015

 

SE Menpan Jam Kerja Ramadhan 2015

Surat Walikota Malang No. 800/2326/35.73.403/2015

 

Edaran Jam kerja Ramadhan 2015

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content