Pemerintah Kota Malang menyerahkan bantuan hibah kepada masyarakat di Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Samaan, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa(13/10).
Bantuan dana hibah yang berjumlah Rp. 250 juta ini dibagikan melalui dua tahapan. Tahap pertama akan dibagikan berbagai barang-barang kegiatan non fisik berupa sound system, kursi, pergola, bibit tanaman, keranda jenazah dan perlengkapannya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang H. Moch. Anton menginginkan seluruh bantuan ini dapat tepat sasaran karena dana hibah tidak dialirkan secara terus menerus. Maka dari itu harus di manfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin.
Pria yang akrab disapa Abah Anton itu menambahkan, Pemerintah Kota Malang akan segera menyesuaikan kebijakan aturan yang ada. Anggaran hibah untuk LPMK tahun 2016 nantinya akan langsung disalurkan ke masing-masing kelurahan.
“LPMK ini sudah berbadan hukum, jadi di tahun 2016 tidak akan ada masalah. Nantinya dana hibah itu akan dikelola sendiri oleh masyarakat”,tandasnya.
seharusnya penyaluran dana hibah tersebut diawasi agar tidak terjadi penyunatan dana