Jakarta, MC – Sekjen Ombudsman RI, Animah Harsih, pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menyampaikan jika hingga tahun 2015, menurut catatan Ombudsman, belum 100 % provinsi serta kota/kabupaten melaksanakan pelayan publik sesuai dengan standar.
Pernyataan Aminah itu mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Acara yang digelar pada di Hotel Arya Duta Jakarta ini berlangsung gayeng dan penuh keakraban, Rabu (16/12).
“Dengan diberikannya penghargaan ini, diharapkan mampu menjadi stimulus sekaligus rujukan bagi terbangunnya pelayanan publik yang prima. Sehingga kabupaten/kota bisa lebih maju dan berkembang lagi dalam menjalankan tanggung jawabnya,” urai Animah.
Seperti yang dilansir dalam release-nya, Ombudsman RI melakukan uji penilaian atas kepatuhan pelayanan publik dengan sasaran kementerian, lembaga, provinsi dan pemerintah kota/kabupaten yang terbagi dalam 2 tahap.
Tahap pertama diadakan pada bulan April-Mei 2015 dengan mengkaji SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red) di 19 kabupaten dan 40 kota terpilih. Kajian ini diperluas melalui program kepatuhan tahap kedua pada bulan Agustus-September 2015 di 45 kabupaten dan 12 kota terpilih.
“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Rabu (16/12).
Dari 22 sampel kementerian, enam kementerian berzona hijau atau terkategori patuh tinggi, 12 kementerian berzona kuning atau patuh sedang, dan empat kementerian berzona merah atau patuh rendah.
Sementara dari 15 lembaga yang dijadikan sampel, tiga lembaga masuk zona hijau, sembilan zona kuning dan tiga berzona merah. Pada 33 pemerintah provinsi yang disampel, tiga berzona hijau, 17 berzona kuning dan 13 berzona merah.
Adapun dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, enam kabupaten/kota masuk zona hijau, 33 zona zona kuning, dan 75 berzona merah. Starting a business (kemudahan memulai usaha) menjadi skor terjelek di Indonesia termasuk layanan di tingkat kabupaten/kota.
Demikian ditegaskan Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI. “Oleh karenanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi kebutuhan yang penting dan segera diwujudkan, “ujar Mirawati, disela sela dialog pelayanan publik.
Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan tingkat kepatuhan tinggi. Untuk kota dan kabupaten di Jawa Timur berdasarkan uji sampel Ombudsman belum ada yang masuk zona hijau. Tertinggi masih zona kuning diraih Kota Malang, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Blitar. Diluar lima kota/kabupaten dimaksud, masih dinilai kepatuhan rendah.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Malang, Ir. Cipto Wiyono, M.Si pada saat hadir dalam acara yang dihelat Ombudsman RI menyatakan apa yang dilakukan pihak Ombudsman akan dijadikan salah satu referensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Malang. (say/yon)