Klojen, MC – Gerak cepat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali membuahkan hasil positif. Sebanyak 337 botol minuman keras (miras) dan ribuan bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan, Rabu (30/12).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan membenarkan bahwa timnya menggelar operasi miras dan rokok ilegal. Dari lima titik operasi ditemukan berbagai macam produk ilegal yang diantaranya adalah miras dan rokok.
“Operasi dilakukan di berbagai tempat usaha seperti kafe, tempat karaoke dan beberapa toko kelontong. Setelah sebulan dilakukan operasi didapat berbagai barang bukti diantaranya 337 botol miras, 79.900 batang rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin_red) dan 6.300 batang rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan_red),” jelas Rudy, Rabu (30/12).
Banyaknya barang bukti hasil penindakan ini disebutkan Rudy tidak lepas dari kerja keras anggotanya yang tidak pernah lelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah di Malang. Miras dijadikan target operasi bertujuan selain untuk menjalankan amanah undang-undang juga dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Malang saat perayaan Natal dan tahun baru.
Dengan adanya operasi dan tindakan seperti ini dimaksudkan juga agar bisa menjadi shock therapy bagi para pengusaha agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku saat memperdagangkan barang kena cukai. Dari kegiatan ini Bea Cukai Malang berharap bisa terus menekan kerugian negara akibat pelanggaran cukai.
Berbagai macam barang terkena cukai diantaranya adalah tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Melalui kegiatan ini diharapkan bisa semakin mengedukasi masyarakat pada umumnya dan para pengusaha agar semakin taat hukum. (cah/yon)