Klojen, MC – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2017 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (7/12).
Sesuai data yang ada, UMK Kota Malang di tahun 2016 adalah Rp 2.099.000, sementara itu UMK Kota Malang tahun 2017 nanti adalah Rp 2.272.160,50. Kenaikan ini diumumkan secara langsung dalam sosialisasi yang mengundang perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja dan anggota dewan pengupahan Kota Malang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Drs. Kasiyadi, SH, MM mengungkapkan maksud dari sosialisasi ini yaitu sebagai media untuk menyebarluaskan informasi Peraturan Gubernur No 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperoleh kesamaan dan pemahaman yang sama terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum Kota Malang tahun 2017 .
“Kegiatan ini juga untuk menjalin komunikasi dan informasi yang harmonis antar perusahaan dengan pekerja/buruh dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dalam kesejahteraan pekerja/buruh,” jelas Kasiyadi, Rabu (7/12).
Untuk di wilayah Malang Raya, UMK tahun 2017 Kota Malang sebesar Rp Rp. 2.272.167,50, Kabupaten Malang Rp 2.368.510,00, Kota Batu Rp 2.193.145,00. Untuk UMK Kota Malang tahun 2016 Rp 2.099.000, Kabupaten Malang Rp 2.188.000, sedangkan Kota Batu UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.026.000.
Dalam sambutan Walikota Malang yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Supriyadi, M.Pd disampaikan bahwa para pengusaha harus mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengurangi kemampuan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan, terlebih lagi di era MEA . Ini menjadi sebuah tantangan dunia usaha akan semakin berat, karenanya perlu dibangun suatu kesamaan persepsi antara karyawan/ buruh dengan pengusaha dalam pengupahan.
“Pengusaha sangat wajar mencari untung yang sebesar-besarnya agar perusahaan tetap eksis, maju dan berkembang, namun pengusaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya kepada karyawan/buruh,” terang Supriyadi.
Hubungan buruh dan pengusaha terlahirkan ibarat koin bermata dua yang berarti hubungan antara kedua kelompok akan selalu rawan perselisihan karena perbedaan kepentingan mendasar di antara kedua belah pihak. Namun, jangan dilupakan bahwa kedua kelompok saling membutuhkan satu sama lain. Dengan demikian, perlu diciptakan kemitraan strategis dengan semangat kerjasama agar bermanfaat bagi kedua belah pihak.
“Kemitraan strategis akan menciptakan hubungan industrial yang kokoh dan solid. Hubungan ini dapat menjadi kekuatan penting bagi perusahaan di dalam menghadapi persaingan,” tegas Supriyadi.
Dari kenyataan itu penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan mampu menjamin terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha bagi pekerja/buruh dan pengusaha sehingga nantinya sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif, efisien, dan cepat perlu secara terus menerus diupayakan seoptimal mungkin.
Menyadari betapa penting hasil yang akan dicapai ke depan, maka pemerintah sebagai penengah antara buruh dan pengusaha telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi konflik yang timbul, diantaranya dengan mengeluarkan regulasi terkait penetapan Upah Minimum Regional (UMR), menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja dengan mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja serta mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat dan lain lain. (cah/yon)
Hapus aj MEA indonesia nggak akan mati tanpa adanya MEA