Blimbing (malangkota.go.id) – Di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu), dari 2.272 badan usaha, masih ada 600 badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial_red) Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasioanal)-KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Terkait hal itu, ke depan pihak BPJS Kesehatan bersama instansi lain seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri akan lebih proaktif untuk memberikan edukasi kepada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya.
600 badan usaha itu meski sudah masuk dalam daftar badan usaha tidak patuh, namun pihak BPJS Kesehatan akan berupaya semaksimal mungkin mengupayakan agar menjadi badan usaha patuh. “Saat ini masih dalam progres, dan diharapkan nantinya mereka sadar betapa pentingnya perlindungan bagi para karyawannya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni, Rabu (01/02)
Menurutnya, hal itulah yang menjadi salah satu kendala tidak tercapainya target peserta JKN-KIS di Malang Raya tahun 2016 sebanyak dua juta peserta, dan hanya terealisasi sejumlah 1,7 juta peserta. “Kami akan berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan pendekatan kepada pihak badan usaha agar mereka mau mendaftarkan karyawannya,” imbuh Yuni.
“Bagi badan usaha yang sudah masuk daftar tidak patuh ini, setelah dilakukan pendekatan melalui edukasi, namun masih mengabaikannya, maka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mendapat sanksi. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku, dan untuk memberikan efek jera kepada badan usaha yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ditambahkan perempuan berjilbab itu, jika para karyawan suatu badan usaha tidak mendaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, maka akan merugikan perusahaan maupun karyawan. “Apabila tenaga kerja sudah mempunyai perlindungan kesehatan, maka ia akan bekerja dengan nyaman serta dapat meningkatkan produktivitas kerjanya. Ketika produktivitas meningkat, maka hasil yang diraih badan usaha akan maksimal,” jelas Yuni.
Lebih jauh dia mengatakan, BPJS Kesehatan Malang setiap tahunnya membayarkan klaim tenaga kerja peserta JKN-KIS sebesar Rp 1 triliun lebih dan setiap bulan mencapat Rp 100 miliar. “Sistem kerja dalam BPJS Kesehatan adalah gotong-royong, dimana yang mampu membantu yang kurang mampu dan orang yang sehat menolong yang sedang sakit. Maka dari itu, kepesertaan ini sangat penting sekali,” urai Yuni. (say/yon)