Blimbing (malangkota.go.id) – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melakukan sosialisasi coba agenda penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keluhan program perlindungan sosial melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Hotel Santika Malang, Kamis (9/3).
Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji, Kepala Dinas Sosial Kota Malang Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si, perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kota Malang, Bulog hingga Tim SLRT dan PKH Kota Malang tampak hadir dalam acara ini. Pada kesempatan itu Wawali Sutiaji mengapresiasi sistem dari Kemensos karena bisa mengatasi berbagai keluhan masyarakat.
Dijelaskan pula, pelayanan kepada para penerima bantuan sosial harus lebih ditingkatkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan SOP yang ada. “Selain itu harus ada pemahaman bersama terkait dengan makna pelayanan, sehingga ini menjadi titik pangkal bersama,” kata Sutiaji.
Tak hanya itu, Sutiaji juga mengimbau agar pendataan kepada masyarakat tidak mampu harus lebih optimal. Karena kriteria tidak mampu bisa saja berubah sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Bisa saja saat ini ada masyarakat dalam kategori mampu, namun karena dia kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja_red), bisa saja berubah menjadi masyarakat tidak mampu. Jadi pendataan ini penting,” imbuh pria berkacamata itu.
SLRT sendiri merupakan sistem layanan yang dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam Daftar Penerima Manfaat dan menghubungkan mereka dengan berbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Program SLRT lahir untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan sosial utamanya terhadap penyaluran Beras Miskin (Raskin). Masyarakat bisa mengadu kepada pemerintah terkait dengan pelayanan melalui jalur website maupun SMS, sehingga terdapat identifikasi keluhan masyarakat, dan pihak pemerintah bisa memiliki rujukan dan memantau penanganannya.
Pada tingkat pemerintahan daerah kota/kabupaten, SLRT ini dikoordinasi dan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Sementara itu Kasubdit Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI Afrizon Tanjung, berharap adanya SOP penanganan keluhan para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menjadi panduan bagi penyelenggara SLRT dan pengelola program perlindungam sosial.
“Utamanya dalam menangani keluhan dan memastikan keluhan terkait PKH ditangani secara tepat dan cepat. Dengan demikian, masyarakat akan mendapat pelayanan secara optimal,” jelas Afrizon. (say/yon)