Blimbing (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota Malang terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sosialisasi dari Bagian Kesra dan Kemasyarakatan yang dilakukan kemarin, Rabu (13/9) di Hotel Dewarna ini menyasar sebanyak 150 lembaga keagamaan yang ada di Kota Malang.
Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH bersama dengan Kepala Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, MM hadir sekaligus membuka langsung kegiatan.
Dalam sambutannya, Wasto menegaskan pentingnya sosialisasi dana hibah dan sosial keagamaan dengan harapan apa yang disampaikan pada forum ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Tentunya kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku sesuai dengan UU Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata Wasto.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Malang dan BPKAD Kota Malang yang membahas tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial keagamaan.
Dana hibah dan bantuan sosial keagamaan itu diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga sosialisasi itu dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (say/yon)