Klojen, (malangkota.go.id) – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang melakukan Perjanjian Kerja (PK) dengan Wali Kota Malang, H. Moch Anton di Savana Hotel & Convention, Senin (15/1) sekira pukul 09.00 WIB.
Wali Kota Malang yang biasa disapa Abah Anton ini didampingi oleh staf ahli, asisten, dan direktur perusahaan daerah Kota Malang. Acara ini bertajuk Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Malang. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Universitas Brawijaya.
Sebagaimana diketahui bersama, kata Abah Anton, bahwa saat ini kerja dan kinerja selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Maka, baik buruknya penilaian tersebut, tergantung bagaimana kita sebagai aparat Pemerintah memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, sebagaimana yang tertuang dalam SAKIP.
“Penyusunan perjanjian kinerja merupakan, salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” ujar Abah Anton kepada kepala OPD yang hadir.
Perjanjian kinerja sendiri merupakan, lembar atau dokumen yang berisikan penugasan
dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Tujuan acara ini adalah, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah; sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Satu hal yang perlu diingat oleh saya dan kita bersama adalah, perjanjian kinerja ini terafiliasi dengan sakip. Teriring harapan, dengan penandatangan perjanjian kinerja ini, SAKIP Kota Malang akan semakin baik. Jika di tahun 2017 nilai SAKIP Kota Malang BB, harapannya di tahun 2018 ini nilai sakip kita bisa A,” harap Abah Anton.
“Saya juga ber-harap agar kebersamaan dan kesungguhan dapat senantiasa kita hadirkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” tutup Abah Anton. (cah/ram)