Klojen (malangkota.go.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai lebih dari Rp 148 juta, Selasa (23/1).
Pada kesempatan ini Kapolres Malang Kota, Dandim 0833 Malang Kota, tokoh agama, masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang hasil penindakan.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 313 penindakan sejak 15 Mei hingga 9 Desember 2017. Tindakan ilegal ini berdampak menghambat penerimaan negara dari sektor cukai yang mencapai lebih dari Rp 309 juta.
Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan jika pemusnahan berbagai barang ilegal oleh Bea Cukai Malang ini adalah sebagai perwujudan peran nyata Bea Cukai sebagai community protector. “Peran disini yaitu untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang impor serta peredaran barang berbahaya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol,” jelasnya.
313 penindakan tersebut terdiri dari 257 penindakan barang dari kiriman pos, 46 penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau, dan sepuluh penindakan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol.
Tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai ini, lanjut Rudy, ditetapkan sebagai barang milik negara, yaitu dengan dimusnahkan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok SKT dan SKM sebanyak 2.309.707 batang, tembakau iris 97 kilogram, dan minuman keras berbagai merk sebanyak 1.025 liter.
Selain itu aneka barang kiriman pos berupa kosmetik, makanan, suplemen serta obat-obatan terlarang sebanyak 1.644 item juga dimusnahkan.
Ke depan, terang Rudy, pihak Bea Cukai akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai dan pendapatan negara bisa lebih besar lagi.
“Selain itu, akan tercipta daya saing yang seimbang dan sehat diantara para pengusaha,” pungkasnya. (say/yon)