Berita

Tim Saber Pungli Lakukan Sosialisasi di Disperkim Kota Malang

Klojen (malangkota.go.id) – Apel pagi dan sosialisasi Tim Sapu Bersih Pungutuan Liar (Saber Pungli) Kota Malang digelar di halaman Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, Rabu (30/5).

Apel pagi sekaligus sosialisasi Tim Saber Pungli Kota Malang di Disperkim Kota Malang

Pada kesempatan ini secara gamblang Tim Saber Pungli Kota Malang mengungkapkan berbagai hal yang terkait dengan pungutan liar, salah satu contohnya adalah menaikan tarif parkir dari yang seharusnya tertera di karcis resmi.

AKP Triyono Susanto yang meruapakan anggota Tim Saber Pungli Kota Malang mengatakan bahwa pegawai harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan jangan sampai bekerja melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jika aturannya gratis, maka tentunya harus dijalankan dengan gratis, tidak boleh sampai meminta atau menerima pemberian dari masyarakat. Sekecil apapun nilainya bisa dikategorikan pungutan liar,” tuturnya, Rabu (30/5).

Bukan masalah besar kecilnya nilai uang, tetapi yang menjadi masalah di hadapan hukum adalah tindakan meminta atau menerima segala bentuk pemberian dari masyarakat. Hal itulah yang ditegaskan Triyono tidak diperbolehkan.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Malang P. Krisna Hadi menyampaikan bahwa ASN harus memiliki mental yang baik, harus memiliki kebiasaan yang baik, serta menghindari kebiasaan buruk seperti halnya melakukan pungli.

“Awalnya menerima uang rokok, setelah itu uang jasa, dan seterusnya. Semuanya harus dihilangkan. Semua tahu sendiri berapapun nominalnya, jika itu diminta dan tidak sesuai prosedur maka itu disebut pungli,” tegas Krisna.

Kehadiran Tim Saber Pungli Kota Malang ini pun disambut baik Plt Kepala Disperkim Kota Malang Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT. Dikatakannya, dengan adanya sosialisasi ini akan semakin menambah wawasan segenap pegawai di lingkungan Disperkim Kota Malang terkait pungli.

Selain ASN, Diah menyebutkan di Disperkim saat ini ada 200 lebih tenaga honorer (non ASN). Jika mereka terlibat atupun terindikasi melakukan pungli, maka jerat hukum dan sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content